Probolinggo, Sabtu (19/7/2025) – Radar-nasional.net Isak tangis pecah di ruang mediasi Balai Desa Pesisir, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Dua kakak beradik yang bertahun-tahun terpisah akhirnya berpelukan, saling berciuman, dan mengaku lama tidak bertemu karena terhalang oleh anak-anak mereka sendiri. Semua mata menyaksikan momen haru itu rekonsiliasi keluarga yang selama ini dipisahkan oleh sengketa tanah seluas 16.000 meter persegi.
Kedua pihak berseteru adalah S (kakak) dan F (adik), warga Desa Pajurangan, Kecamatan Gending. Keduanya terlibat konflik berkepanjangan terkait pembagian tanah warisan berupa tambak yang berada di wilayah administratif Desa Pesisir. Masalah ini telah berulang kali dimediasi oleh berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, Polsek Gending, hingga Koramil setempat. Namun, setiap pertemuan sebelumnya selalu berakhir ricuh, bahkan hingga saling menghina di depan aparat.
"Setiap kali dikumpulkan semua keluarga, bukan solusi yang didapat, justru pertengkaran. Karena itu saya pisahkan dulu. Baru ketika mereka sudah sepakat, saya hadirkan anak-anak dan cucu-cucunya," ujar Sanemo, Kepala Desa Pesisir yang menjadi mediator utama.
Mediasi terakhir menjadi titik balik. Sanemo menginisiasi pertemuan terbatas antara S dan F tanpa kehadiran pihak ketiga, termasuk tanpa perangkat desa. Dalam pertemuan yang direkam resmi untuk dokumentasi desa, keduanya akhirnya mencapai kata sepakat. S menyatakan ikhlas menyerahkan 10.000 meter persegi tanah kepada adiknya, sedangkan sisanya seluas 6.000 meter ia kelola sendiri.
"Adiknya bilang, cukup ini saja. Dia tidak akan menuntut lagi harta warisan lain. Sudah selesai, dan saya dokumentasikan karena saya tahu nanti pasti akan ditanyakan oleh anak-cucunya," ungkap Sanemo.
Namun, keputusan damai ini belum sepenuhnya diterima oleh generasi muda. Salah satu anak S, berinisial T, dikabarkan menolak menandatangani berita acara kesepakatan. Kendati demikian, Sanemo menegaskan bahwa proses mediasi telah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kalau ada pihak yang masih keberatan, silakan tempuh jalur hukum melalui pengadilan, kejaksaan, atau Polres. Balai desa hanya bertugas memfasilitasi mediasi, bukan menentukan siapa yang benar atau salah," tegasnya.
Sanemo berharap, perdamaian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar konflik keluarga tidak diwariskan kepada generasi berikutnya. Ia menutup dengan pesan reflektif: kehidupan bukan soal menunggu sukses, melainkan tentang menjaga silaturahmi hingga akhir hayat.(Mis)