Kabupaten Jepara - Radarnasional
Menjalan kerjasama penandatanagan MOU antara Pengadilan Agama Jepara dengan Para Mediator Non Hakim di lingkungan kerja Pengadilan Agama Jepara tahun 2025, Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Jepara, Kamis (2/01/2025) kemarin.
Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan pelayanan mediasi yang di laksanakan oleh Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Jepara sebagai bagian dan penyelenggaraan PERMA Nomor : 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Jo PERMA Nomor : 3 tahun 2022 Tentang Mediasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) di dasarkan pada prinsip-prinsip : Keadilan, Non Diskriminasi,Keterbukaan Transparasi, Akuntabilita.
Mediasi adalah cara menyelesaikan sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan di bantu oleh Mediator, sedangkan Mediator Non Hakim adalah pihak lain yang bukan hakim dan telah memiliki Sertifikat Mediator serta telah tercatat dalam daftar Mediator di Pengadilan Agama Jepara sesuai Pasal 1 angka (2) dan Pasal 19 ayat (1) PERMA No. 1 tahun 2016.
Dikesempatan itu Ketua Pengadilan Agama Jepara Drs.ABD.Halim Zailani menegaskan bahwa Para Mediaotor Non Hakim di persilahkan berkreasi dalam melakukan proses mediasi karena setiap Mediator pasti memiliki cara dan strategi sendiri sendiri yang terpenting tetap sesuai dengan sebagaimana di maksud pada Perma Nomor : 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Tentunya Pengadilan Agama Jepara sangat mengharapkan setiap perkara yang di mediasi oleh Mediator Non Hakim mampu mencapai suatu Kesepakatan Bersama atau setidaknya tercapai Kesepakatan untuk Sebagian, terangnya.
Sementara, M.Safii.S.Ag wakil Ketua Pengadilan Agama Jepara saat menjawab pertanyaan dari Awak Media mengatakan, Penandatangan PKS (Perjanjian Kerjasama) atau MOU antara Pengadilan Agama Jepara dengan Para Mediator Non Hakim Tentang Pemberian Layanan Mediator Non Hakim Di Pengadilan Agama Jepara Tahun 2025
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama/PKS 2025 dengan formasi baru di ikuti oleh 5 Mediator Non Hakim yang tercatat di lingkungan Pengadilan Agama Jepara yang terdiri dari : MUH YUSUF.SE.,SH.,MH.,C.LSc., BAMBANG BUDIANTO.S.SOS.,SH.,AGUS SETIYAWAN.SH.,MH,. KUSBIYANTO.S.Pd. AJENG SULISTIYA.SE., ungkapnya M Safii.S.Ag.
Sedangkan menurut Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.LSc salah satu Mediator Non Hakim di lingkungan Pengadilan Agama Jepara juga Ketua POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara, dan Direktur LKBH Jepara, serta Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Bumi Kartini, Owwner YUS Education Institute,Master Trainer AR Learning Center Jogjakata dan ketua Bidang Hukum di 12 media di Jawa Tengah menyampaikan, ucapan Syukur ke hadirat Allah. SAW karena profesi Mediator adalah ladang ibadah bagi saya. Tuturnya Yusuf.
(Yusron)