Kabupaten Jepara - Radarnasional
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jepara Edy Marwoto, AP., MM., menjelaskan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan sudah memiliki KTP dan KK yang valid dapat terdaftar menjadi peserta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau (DTKS), hal itu berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 yang mana semua program bantuan dan
pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus
berdasarkan (DTKS). Pada dasarnya
pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga
Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian
Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah
Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan.
Artinya, setiap Lurah atau Kepala Dusun dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan
membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.
2. Berdasarkan Permensos No 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS,
pengusulan DTKS sebagai berikut :
a) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data induk yang berisi data
pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan
pemberdayaan sosial,serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
b) Pengelolaan Data adalah kegiatan sistematis dalam pengaturan,
penyimpanan, dan pemeliharaan data yang mencakup proses usulan data,
verifikasi dan validasi, penetapan, dan penggunaan data yang diperlukan
guna memastikan aksesibilitas, kehandalan, ketepatan waktu,dan
akuntabilitas data dalam penggunaannya untuk penyelenggaraan
kesejahteraan sosial.
c) Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu,
dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar
setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial,
pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Ungkapnya.
Lebih lanjut, Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses
bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun
belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri
melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala
Dusun/Lurah) sesuai alamat KTP agar dapat ditindaklanjuti dengan kunjungan
rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang
telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI.
Hasil verifikasi dapat ditindaklanjuti
berupa hasil Muskal/Muskel/SPTJM Lurah, kemudian dikompilasi di tingkat
Kabupaten/Kota untuk disahkan oleh kepala daerah sebelum akhirnya dikirim ke
Pusdatin Kemensos.
3. Sebagaimana diatur dalam Permensos No 3 Tahun 2021 dan Kepmensos No
73/HUK/2024, pengusulan maupun verifikasi dan validasi usulan DTKS serta
penerima bantuan sosial dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi
Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Warga Negara Indonesia (WNI) ber Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang
valid dan memiliki Dokumen Identitas E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) dapat
terdaftar dalam DTKS, jelasnya Edy.
Masih kata Edy, namun untuk mendapatkan Bansos harus masuk dalam kriteria yaitu
kategori masyarakat miskin atau rentan miskin sesuai hasil verifikasi dan
validasi dari Kemensos berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 meliputi :
a. kemiskinan
b. ketelantaran
c. kecacatan
d. keterpencilan
e. ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku
f. korban bencana
g. korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi
h. kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Menteri."
Sedangkan data DTKS dari tahun 2022 itu ada 672.571 jiwa, dari 265.817 KK..
Kemudian di tahun 2023 jumlah DTKS 616.206 jiwa, dari 250.169 KK, dan di tahun 2024 jumlah DTKS 596.476 jiwa, dari 245.220 KK, " pungkasnya.
(Yusron)