Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Evaluasi Keberadaan Pendamping Desa, Kritikan Pedas Mulai Muncul

Minggu, 18 Mei 2025 | Mei 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-19T05:14:30Z





Kabupaten Jepara - Radar-nasional.net

Pendamping Desa atau disingkat (PD) adalah tenaga honorer atau tenaga kontrak yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja tertentu. Sedangkan status mereka bukan sebagai pegawai pemerintah tetap, melainkan sebagai pekerja kontrak yang didampingi oleh pemerintah.
Dan pendamping desa memiliki peran penting dalam membantu pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. PD juga memiliki peran sebagai penghubung antara pemerintah pusat dan daerah dengan masyarakat desa.

Tupoksi Pendamping Desa adalah membantu dan mendampingi masyarakat desa serta lembaga desa dalam hal pengelolaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Pendamping Desa berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, serta dalam mempercepatan pencapaian SDGes desa.


"Namun akhir akhir ini peran PD di desa ditemukan adanya ketidak sesuaian, sehingga dinilai kurang maksimal menjalankan tupoksinya dan cenderung pasif alias tidak bergerak. Untuk itulah perlu sekiranya keberadaan pendamping desa patut untuk dievaluasi keseluruhan, karena jauh dari apa yang diharapkan".

Hal itu diutarakan oleh Ahmad Ni'am (45), seorang pemerhati desa pada media. Minggu (18/5/2025) siang.


Kami menilai itu perlu dilakukan, agar peran PD di desa kembali menjalankan sesuai tupoksi awal. Evaluasi menjadi bagian yang harus dijalankan sebagai bentuk cek dan ricek keberadaan pendamping desa, sehingga dengan demikian besar harapan untuk kembali memaksimalkan tugas dan kewajiban mereka, tambah Ni'am.


"Mungkin hampir di semua desa di wilayah Jepara alami hal yang sama, mari kita bersama sama untuk kritis dalam pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat desa dan ini berlaku pada semua eleman masyarakat, agar menjalankan peran dan fungsinya masing-masing. Kritik sebagai bentuk membuka harapan baru dengan mengengsampingkan egoh pribadi atau kepentingan kelompok dan golongan, dan bersama sama mbangun ndeso". Ujar Ahmad Ni'am. 


Sementara menurut warga berinisial DN (38) menyampaikan pendamping desa (PD) dan pendamping lokal desa (PLD) dinilai tak maksimal dalam pendampingan di desa, berkesan seperti ngikutin arahan saja. Dan sangat setuju sekali jika para pendamping desa untuk segera dievaluasi menyeluruh, terutama di wilayah Jepara. 

Termasuk perlu juga Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM Kemendes) kabupaten Jepara, untuk dievaluasi serta". Pintanya


Saat dikonfirmasi tentang hal itu Korkab TAPM Kemendes Jepara, Farida Yuzuni mengatakan Tupoksi bisa lihat di Kepmen : nomor 143 tahun 2022, tentang petunjuk teknis pendamping masyarakat desa. 

Wah saya malah tidak tau Ms..
Surat edaran Dinsos yang mana ya ?, katanya. 


Lebih lanjut, Realisasinya ya tetap Bekerja sesuai tupoksinya, dan maksudnya tak berdaya itu yang bagaimana ya, terus kata siapa ?

"Kalau berkaitan Narasumber kan banyak. Ya biarlah punya persepsi sesuai alur pemikirannya saja, dan yang penting kita bekerja sesuai dg alur dan tupoksi kita". Jawab Farida.


"Hingga sampai berita diunggah Kadinsospermades Jepara, Edy Marwoto belum memberikan tanggapan". 
(Yusron)
×
Berita Terbaru Update