Kabupaten Jepara - Radar-nasional.net
Sekian lama ditunggu akhirnya Baznas kabupaten Jepara menanggapi tentang hasil pendistribusian pada bulan Januari hingga November 2024 lalu, sekaligus menjawab teka teki pertanyaan masyarakat selama ini. Selain itu juga menyampaikan tentang program Gerakan Bulan Sedekah (GBS), yang dulunya berbentuk kupon Baznas.
Tanggapan Baznas kabupaten Jepara, disampaikan langsung oleh Bendahara Baznas Jepara, Aini Mahmudah pada media. Kamis (22/5/2025)
Dalam penjelasannya Aini Mahmudah mengatakan Buku Laporan lengkap sudah dibagikan kepada semua UPZ BAZNAS Kabupaten Jepara. Monggo silahkan isi bukunya dibaca dan dicermati dengan pinjam ke UPZ BAZNAS Kab. JEPARA.
Selain laporan ke Bupati dan BAZNAS Propinsi setiap
UPZ OPD/Instansi juga mendapatkan buku laporan seperti ini setiap tahunnya karena sebagai penghimpun dana Zakat ASN, monggo dibaca lalu dikritisi. Jika kurang Jelas monggo silahkan rawuh ke Kantor bertemu dengan saya secara langsung, katanya.
Lebih lanjut, "Lha sampeyan gak hubungi saya kok, Apa lagi yang ditanyakan?. Monggo silahkan diup saja, Urusan data pribadi penerima yang detail sudah kami sampaikan pada muzakki melalui UPZ, dan Di buku laporan ada semuanya, Dan itu bukan untuk konsumsi publik," tambahnya.
Masih ucap Aini Mahmudah, Njenengan bukan Muzakki juga bukan mutashaddik (penyetor zakat/sedekah) ke Baznas Jepara, maka kami tidak wajib laporan ke njenengan, paham nggih?
Yang berhak tahu data pribadi penerima/mustahik adalah penyetor ZIS dan lembaganya, serta termasuk rinciannya. Ini di buku laporan ada rincian nama nama mustahik, silahkan pinjam saja ke pemilik buku Laporan, tuturnya.
"Tentang pelaporan tolong dicermati UU No 23 thn 2011 pasal 29 ayat 1. Laporan Lengkap dengan lampiran, Untuk Rilis ke publik cukup narasi berdasarkan laporan yang sudah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik, dan laporan dari KAP ini boleh dipublish. Ini rincian tasaruf perbulan juga ada, kalau masih penasaran silahkan cari printoutnya ke UPZ Kantor kantor dinas. File tidak untuk publish, karena bisa diedit oleh pihak2 yang tidak bertanggungjawab," terang Aini.
Lebih jauh, Saya berhusnu dzan..
Jika kamu orang baik pasti tidak akan plintir semua penjelasan saya ini...dan membuat fitnah yang lebih besar lagi.
Tapi jika tetap mau begitu, silahkan berbuat sesukamu. Karena Laporan dengan lampiran rincian data pribadi Mustahik sehingga tidak bisa kami publish.
Baca juga di pasal 28 ayat 1 tentang wewenang BAZNAS, dan UU NO 23 THN 2011. Selain menerima Zakat BAZNAS Juga menerima sedekah dari masyarakat, Caranya dengan menfasilitasi masyarakat dlm menunaikan sedekahnya melalui 3 Program Sedekah yang dikelola bersama UPZ Desa. Karena SOP Amil dari Allah Jelas disuruh menghimpun, maka kita memaknainya harus berikhtiar menghimpun ZIS dari umat Islam melalui program2 ini yang sifatnya sukarela
Mau monggo tidak mau juga tidak apa apa. Ikhtiar program sedekah ini tidak serta merta tapi bertahap, paparnya.
"Aini Mahmudah juga mengatakan Tahun 2021 = kita bentuk UPZ Desa utk menampung sedekah perangkat saja
Thn 2022 = GBS untuk menampung sedekah dari masyarakat umum.
Thn 2024 = Kotak Sedekah di Balai Desa, untuk menampung sedekah masyarakat luas tanpa harus pakai kupon dan menunggu Bulan Ramadhan sampai dengan Dzulhijjah alias asal cemplung kapan saja dengan ikhlas dan sukarela, dan 3 program itu hasilnya 100% kembali ke warga desanya."
Setiap Program resmi, terencana, terarah terlaporkan...
๐Terencana = program GBS tercantum dlm Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) yg disahkan bulan Oktober thn sebelumnya
๐ Terarah = ada KAK (kerangka acuan kegiatan) lengkap dg SK Panitia kegiatan
๐ Terlaporkan = setiap program ada laporannya, tutupnya.
Meski demikian Baznas Jepara masih dianggap kurang terbuka pada pulibhs.
"Dana yang dihimpun dari publik wajib disampaikan laporannya ke publik. Sebagai contohnya, Masjid saja laporannya transparan, masak sekelas BAZNAS tidak mau transparan?." Ucapnya Ahmad Ni'am.
(Yusron)