×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Insentif 2.047 Nakes Belum Dibayarkan, Ombudsman RI Sampaikan Rekomendasi kepada Pemkot Semarang

Selasa, 24 Juni 2025 | Juni 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-24T08:53:42Z




Jakarta — Radar-nasional.net

Ombudsman RI menerbitkan Rekomendasi mengenai belum dibayarkannya Insentif Tenaga Kesehatan Daerah (Inakesda) tahun 2021-2022 dalam penanganan pandemi Covid-19 oleh Pemerintah Kota Semarang yaitu Direktur Rumah Sakit Daerah Kanjeng Raden Mas Temanggung (K.R.M.T) Wonongsonegoro, Kepala Dinas Kota Semarang, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang. Adapun total kerugian akibat belum dibayarkannya Inakesda ditaksir sebesar Rp 9 miliar.
Rekomendasi disampaikan oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Selasa (24/6/2025).

“Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi berupa kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum terkait belum dilakukannya pembayaran Inakesda tahun 2021-2022 terhadap Pelapor dan tenaga kesehatan lainnya sekurang-kurangnya 2.047 orang yang menimbulkan kerugian secara materiil terhadap para Pelapor yang terdampak atas maladministrasi tersebut,” ucap Najih.
Najih menjelaskan bahwa laporan masyarakat tersebut sebelumnya diadukan oleh Pelapor kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah dan telah dilakukan pemeriksaan hingga penyapaian Tindakan Korektif. Namun upaya tersebut belum memberikan hasil lalu kemudian dilanjutkan oleh Ombudsman RI Pusat dan telah dilakukan upaya resolusi dan monitoring. Maka sesuai mekanisme penyelesaian laporan, Ombudsman RI menerbitkan Rekomendasi.
“Ombudsman RI perlu menyampaikan Rekomendasi kepada Pelapor dan pihak terkait agar proses penyelesaian laporan ini mendapatkan jalan keluarnya. Kami berharap Pemkot Semarang dapat membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan,” jelas Najih.
Sebelumnya, Pemkot Semarang mengemukakan alasan tidak menganggarkan Inakesda dalam APBD karena menilai hal tersebut bukan bersifat kewajiban melainkan sesuai kemampuan masing-masing APBD. Pihaknya sudah menyediakan insentif jenis lain serta karena terdapat fokus lain berupa pemulihan ekonomi dan bantuan sosial. Namun alasan tersebut tidak dapat diterima oleh Ombudsman RI.
Ombudsman RI menilai bahwa Pemkot Semarang wajib untuk menyediakan anggaran guna pembayaran Inakesda tahun 2021-2022 kepada Pelapor dan tenaga kesehatan lainnya dalam APBD Kota Semarang T.A 2021-2022 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait. Penganggaran tersebut dapat menggunakan anggaran dari refocussing 8% Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH).
Pemberian Inakesda merupakan bagian tidak terpisahkan dari konteks penanganan pandemi Covid-19 saat itu beserta dampaknya, yaitu sebagai dukungan kepada tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan penanganan Covid-19 untuk menjalankan tugas mereka dengan efektif, serta sebagai pengakuan atas risiko dan beban kerja yang mereka hadapi. Maka pemulihan ekonomi dan bantuan sosial tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memenuhi kewajiban penganggaran Inakesda.
Oleh karena itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, upaya resolusi dan monitoring, pendapat dan temuan maladministrasi, Ombudsman RI memberikan Rekomendasi kepada Walikota Semarang selaku Atasan Terlapor.
Pertama, memerintahkan Direktur RSD K.R.M.T. Wongsonegoro selaku Terlapor I dan/atau Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang selaku Terlapor II untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap data tenaga kesehatan yang berhak atas Inakesda dalam penanganan pandemi Covid-19 periode 2021-2022 pada RSD K.R.M.T. Wongsonegoro dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya di lingkungan Pemkot Semarang.
Kedua, memerintahkan Inspektorat Kota Semarang untuk melakukan reviu terhadap hasil verifikasi dan validasi ulang.
Ketiga, memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Semarang untuk melakukan penganggaran guna pembayaran Inakesda dalam penanganan pandemi Covid-19 di Kota Semarang periode 2021-2022 secara sekaligus ataupun bertahap dalam APBD-P Kota Semarang Tahun Anggaran 2025 dan/atau APBD Kota Semarang Tahun Anggaran berikutnya agar selesai selambat-lambatnya dalam 2 (dua) Tahun Anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah.
Keempat, memerintahkan Kepala BPKAD Kota Semarang selaku Terlapor III untuk melakukan pembayaran Inakesda dalam penanganan pandemi Covid-19 di Kota Semarang periode 2021-2022 kepada Pelapor dan tenaga kesehatan lainnya berdasarkan APBD-P dan/atau APBD Kota Semarang dengan memperhatikan batas tertinggi besaran Inakesda sebagaimana ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/4239/2021 juncto Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/770/2022 yang menjadi acuan periode tahun tersebut.
Najih berharap Pemkot Semarang dapat melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI dan menyampaikan perkembangan pelaksana setelah Rekomendasi ini paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya Rekomendasi. Ombudsman RI juga meminta kepada Gubernur Jawa Tengah untuk melakukan pemantauan pelaksaan Rekomendasi Ombudsman RI khususnya dalam proses evaluasi terhadap APBD Kota Semarang.
“Kepatuhan dalam pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI bertujuan demi terwujudnya prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” tutup Najih. (Yusron)
Narahubung:
Kepala Keasistenan Utama Resolusi Monitoring Ombudsman RI
Dominikus Dalu
(0812-9608-523)
×
Berita Terbaru Update