Kabupaten Jepara - Radar-nasional.net
Sugeng Cahyono bin Sutresno mengaku, ditipu oleh "S" dalam dugaan penipuan dan penggelapan modus menolong persoalan proses hukum yang dihadapi Keluarganya, dimana saat itu sedang menjalani pemeriksaan di gedung Wana Bhakti Jakarta . Sutrisno diperiksa dalam perkara tambak udang Karimunjawa tahun 2024.
"S" yang diduga sebagai pelaku dinilai tak bisa menepati janjinya, dan modusnya memberi iming iming untuk dibantu, ternyata membohongi si korban. Ungkapannya Sugeng Cahyono pada media, Sabtu (14/6/2025).
"Terduga " S" sudah dipanggil dua kali tapi mangkir dari panggilan tersebut, setelah itu kurang lebih sekitar 2 (dua) minggu akhirnya dijemput Tim Reserse Polres Jepara, sekitar pukul 10.00 Wib, dan tepatnya pada hari Jumat ,13 /6/2025. Saat itu "S" menjalani pemeriksaan dan usia diperiksa yang bersangkutan langsung ditahan di Polres Jepara."
Berdasar data laporan polisi bernomor STTLP/67/X2024/SPKT/ POLRES JEPARA/POLDA JAWA TENGAH.
Atas kejadian tersebut berdasarkan informasi yang didapat media ini, S sebagai pelaku menerima uang Rp 600 juta dari korban via transfer ke rekening pribadi.
Adapun uang tersebut untuk mengurus persoalan hukum korban yang pada saat itu sedang mengalami persoalan yang dialami keluarga korban, namun janji yang diutarakan ternyata tidak kunjung terselesaikan alias gagal.
Cerita berawal, pelaku menghubungi saya via telepon terus menerus ,dia memberikan angin surga bisa menolong saya saat menjalani proses penyidikan di gedung Wana Bhakti Jakarta ,lalu setelah saya selesai menjalani pemeriksaan dan ditahan pihak KLHK ,anak saya Sugeng Cahyono malah ditekan dan diperas Supri,” terangnya Sutrisno.
Pihak korban dengan itikat baiknya kepada pelaku diajak komunikasi hingga didatangi dirumahnya .
“Saya sudah berulang kali meminta uang dengan itikat baik pelaku,agar uang Rp 600 juta itu dikembalikan, namun pelaku selalu beralasan dan menghindar", ujarnya.
Sugeng Cahyono Bin Sutrisno sekaligus korban yang beralamat di RT 05 RW 03 Desa Plawangan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang.
Sugeng menyerahkan sepenuhnya kepada polres Jepara, untuk memproses hukum kepada pelaku.
Sementara Kasatreskrim Polres Jepara AKP, M Faisal Wildan ketika dihubungi media membenarkan kabar tersebut," tuturnya.
(YSN/Red)