Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Pemalsuan Dokumen PTSL Tahun 2024 di Desa Ngeling, Satu Obyek Muncul Sertifikat Baru Tanpa Pengajuan Pemohon

Minggu, 06 Juli 2025 | Juli 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-06T10:14:23Z



Kabupaten Jepara - Radar-Nasional.net

Diinformasikan adanya dugaan Pemalsuan Dokumen Pengajuan PTSL Tahun 2024 di Desa Ngeling, dimana disampaikan kalau pihak Desa telah
menyertifikatkan sebidang tanah yang sudah ada sertifikat dan anehnya lagi sertifikat baru yang dikeluarkan itu belum ada pengajuan pemecahan dari pihak keluarga bersangkutan. 

"Atas kejadian tersebut disimpulkan terjadi adanya indikasi Pemalsuan Dokumen Pengajuan PTSL, serta Kelalaian yang dilakukan oleh oknum Petinggi dan panitia PTSL di desa Ngeling, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara. Karena diduga meloloskan salah satu dokumen pengajuan yang tidak didasari dengan permohonan sang pemilik tanah atau ahli waris, sehingga telah muncul sertifikat baru di blok sertifikat lama tanpa pemohon yang jelas, dan berkesan diajukan sepihak oleh oknum tersebut."


Sebagaimana hal itu diutarakan oleh perwakilan pihak keluarga yang enggan disebutkan namanya, cerita pada awak media pada Sabtu 5 Juli 2025.


Lebih lanjut, Tanah sertifikat atas nama IS sudah SHM yang bernomor : 36, dengan C desa nomor : 419 persil 20 kelas A1, berada di jalan Karas. Tanah itu telah dibagi menjadi 4 bagian dan sudah dikuasai 4 orang, yaitu (NK, S, Y, dan B), tiba-tiba muncul sertifikat baru atas yang berinisial "MTF", dan saat ini di tempati sebuah (Mushola) turut Desa Ngeling RT 08 RW 01, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara. Sedangkan bangunan Mushola itu adalah tanah milik NK dan S, secara sepihak oknum di desa Ngeling telah diduga melakukan tindakan yang melawan hukum dengan mensertifikat mushola itu menjadi atas nama MTF di program PTSL 2024.

"Sedangkan MTF adalah sepupuku dari 4 orang pemilik sertifikat lama, anehnya yang bersangkutan atas nama MTF atau pemilik sertifikat kedua justru tidak tahu menahu sama sekali kalau namanya muncul dan dipakai atas nama di sertifikat baru yang menjadi mushola. Dan hal itu boleh diartikan saat awal pengajuan berkas ditemukan indikasi terjadi menggunakan dokumen palsu yang direkayasa oknum orang desa/perangkat desa," ujarnya. 


Masih kata perwakilan keluarga IS, yang jelas saudara saya tidak pernah mengajukan permohonan pengajuan PTSL 2024, dan tiba-tiba namanya MTF muncul di sertifikat baru tanpa ada pemberitahuan serta konfirmasi pada ahli waris yang sah beserta 4 orang saudaranya. 

"Karena tanah tersebut adalah milik IS selaku ahli waris dari SDL (almarhu), berdasarkan surat waris nomor 04/24/XI/1990, yang ditanda tangani oleh Petinggi Ngeling. Kedua tanah tersebut kemudian dilakukan pemisahan dan pembagian pada tanggal 27 Desember 1990, yang mengacu pada surat akte nomor 366/II/1990."


Di waktu berbeda seorang perangkat desa juga tim PTSL 2024 di desa Ngeling dan sebut saja inisial Z (50), belum memberikan tanggapan apa pun saat dikonfirmasi via WA, Minggu (6/7/2025)


Sementara Petinggi Desa Ngeling, Subakri, belum bisa memberikan keterangan yang jelas ketika ditanya tentang PTSL tahun 2024.

"Dua kali dihubungi melalui chat WhatsApp (WA), yang bersangkutan selalu mengatakan sibuk. (Tak tanyakke ke panitya sesuk 2 ya mas... Nembe 10 syuronan, Kok malah baru dengar) kalau ada permasalahan pemalsuan dokumen di PTSL tahun 2024 di wilayah RW 01," jawabnya Petinggi. 
(Yusron)
×
Berita Terbaru Update