Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proses Pengerjaan Paket CV Tirta Pratama di desa Sukonolo Kabupaten Malang

Senin, 11 Agustus 2025 | Agustus 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-11T13:08:49Z
By : Dewi swastyastika 

    Malang /www.Radar Nasional.co.id - Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga ( DPUBM ) melakukan pembangunan sejumlah infrastruktur yang tersebar dibeberapa titik yang sudah direncanakan pada tahun anggaran 2025. Salah satunya adalah pembangunan infrastruktur Rehabilitasi Sistem Drainase Perkotaan yang berlokasi di Desa Sukonolo Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang.

    Paket Pekerjaan yang dikerjakan oleh CV Tirta Pratama Tehnik yang masa pelaksanaannya 150 hari menelan anggaran Rp 334.725.000 ( Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah ) sudah memenuhi standar memampangkan papan informasi sebagai pemenuhan informasi publik dipasang ditempat yang mudah dibaca dan mudah diketahui oleh masyarakat yang penempatan papan nama tepat didekat pekerjaan proyek.


      Menurut Kepala DPUBM Kabupaten Malang Khairul Anwar Kusuma ( Oong ) mengatakan bahwa prinsip transparansi anggaran pembiayaan yang bersumber dari APBN atau APBD maka "wajib hukumnya " memasang plang papan nama proyek ditempat yang mudah dilihat oleh masyarakat.



    Ditambahkan oleh Oong bahwa sikap para pengusaha atau pelaksana proyek jangan mengabaikan dan menganggap sepele terkait pentingnya pemasangan papan nama proyek.Dan itupun harus ditempatkan ditempat yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan sebagai pemenuhan informasi publik tambah Oong.

    " Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) ditunjuk oleh Direksi Teknik dan dasar hukum mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD sudah jelas yakni UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, kemudian Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. dikuatkan dengan (Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung dan (Permen PU 12/2014) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan " ungkap Oong . ( Swastyastika)
×
Berita Terbaru Update