Sidoarjo. radar-masional.net Dunia pendidikan kembali diguncang kasus dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Suheriyono S.Pd, Kepala SDN Simoangin-angin yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Wonoayu. Suheriyono diduga kuat bekerja sama dengan penerbit untuk penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) setiap tahunnya di seluruh SD Negeri di Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo.
Padahal, pemerintah telah mengeluarkan aturan tegas yang melarang penjualan buku pelajaran, bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Larangan ini tercantum dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta dipertegas dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku.
Saat ditemui awak Media Radar Nasional di ruang kerjanya 09/01/2025 Suheriyono secara terbuka mengakui adanya kerja sama dengan penerbit terkait pengadaan LKS. "Iya, mas, untuk LKS selama ini kita ada kerja sama dengan pihak penerbit untuk pengadaan LKS-nya," ungkapnya.
Tim investigasi Media Radar Nasional akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait untuk menyelidiki kasus tersebut, yang di duga sudah berjalan lama serta terkesan berjalan aman tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Harusnya praktik yang telah melanggar aturan, dan juga telah mencederai integritas dunia pendidikan segera di tindak dengan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku bersambung . (Rdy)