Probolinggo, Penggunaan APBDesa merupakan sebuah amanah yang sangat penting untuk selalu dapat perhatian dan pengawasan dari masyarakat. Hal ini karena penggelontoran dana Negara relatif signifikan, sehingga peran serta masyarakat untuk melakukan fungsi kontrol memang sangat diharapkan oleh Negara demi terlaksannya Pemerintah Desa yang baik.
Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa Ranon Kec. Pakuniran Kab. Probolinggo Tahun Anggaran 2022 s/d 2024 dilaporkan oleh pegiat anti korupsi H. Lutfi Hamid yang juga menjabat sebagai Ketua LSM AMPP.
"Kami telah secara resmi melaporkan dugaan korupsi pengelolaan dana dalam APBDesa Ranon TA.2022 s/d 2024 ke Mapolres Probolinggo, berikut data-datanya telah kami lengkapi. Nanti kita bisa pantau bersama-sama bagaimana perkembangan laporannya. Kami mendukung program Probolinggo berbenah," ujar H. Lutfi pada Selasa (22/4).
Dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, Kepala Desa Ranon mengatakan ..........( Rdwn )