JEMBER, Radar-Nasional.net Adanya trotoar milik PU bina marga wilayah rambipuji yang disewakan ke beberapa pedagang.berujung laporan polisi
(pur kotol dan pursia) keduanya warga Rt 009 - RW 013 dusun bedadung kulon desa kaliwining kecamatan rambipuji kabupaten jember.otak pelaku penyewa trotoar
Menurut pur potol ketika dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa trotoal yang di sewakan pihaknya kebeberpa pedagang itu tanah trotoar bukan miliknya PU bina marga.melainkan miliknya sen sen
Sementara sen sen menyampekan kronologis awal masalah pengurukan tanah di area tersebut.menurutnya dulu yang menguruk lahan di lokasi itu misrawi untuk di bangun warung secara permanen.akhirnya sama saya tidak di ijinkan.karna ketika ada mobil berbelok kesitu sangat mengganggu kendaraan jika dibangun warung permanen di area itu.maka saat itu memang tidak ijinkan mendirikan bangunan diatas lahan tersebut.sehingga saat itu misrawi minta ganti rugi 1.200 satu juta dua ratus.ya akhirnya saya kasi ganti rugi 1.200 tapi yang mengambil uangnya ke saya bukan misrawi melainkan orang suruhanya.
dan mengenai trotoar yang di sewakan ke beberapa pedagang itu bukan tanah milik saya melainkan miliknya pemerintah PU bina marga.ujarnya sen"
diketahui sekitar jam 2 sore 19 - 5 - 2025 pihak PU bina marga wilayah rambipuji turun langsung ke lokasi untuk memastikan trotoar tersebut milik pemerintah atau miliknya sen sen.namun setelah di croscek bersama ternyata trotoar tersebut miliknya PU bina marga. kata misrawi
masi misrawi bahwa kemarin sore di depan orang banyak (pur kotol) mengeluarkan kata"yang nadanya memfitnah diri saya dan fitnaan itu terjadi dimuka umum.sehingga permasalahan pur ini akhirnya saya laporkan ke polsek rambipuji. Pungkasnya (Tim)