Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Bekas Petinggi Direktur BPR Artha Kanjuruhan Divonis 3 Tahun Bui

Sabtu, 03 Mei 2025 | Mei 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-04T04:38:59Z




KEPANJEN, Radar-Nasional.net 
Dua bekas petinggi Bank BPR Artha Kanjuruhan, Joni Sukarno Putra, 50, dan Ramelan, 68, harus berhadapan dengan hukum.

Dalam kurun waktu 3 tahun, mulai 2018 sampai 2021 lalu, keduanya mengakali laporan keuangan perusahaan.

Hal itu berakibat pada penjatuhan vonis 3 tahun penjara, Jumat lalu (2/5).

Joni menjabat sebagai Direktur Operasional (Dirops) Bank Pasar milik Pemkab Malang tersebut dari 2015 sampai 2021.

Sedangkan Ramelan menduduki posisi Direktur Utama (Dirut) dengan periode jabatan yang sama.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Rudi Admoko SH MH mengatakan, mereka telah merekayasa pembukuan aktivitas keuangan sejak 2018 sampai 2021.

Ramelan memerintahkan ke Kabag Operasional saat itu, Achmad Miftahul Huda untuk mengubah catatan pembukuan sesuai dengan Rencana Bisnis Bank (RBB).Perbuatan menyalahi pembukuan tersebut terus dilakukan selama tiga tahun, 2018-2021. Sampai akhirnya menjadi temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan akhirnya bermasalah,” ujar Anjar.

Keduanya dijerat dua pasal, yakni pasal 49 ayat 2 A dan B UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto 64 ayat 1 KUHP.

Dalam sidang pembacaan putusan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, majelis hakim menyatakan keduanya melanggar pasal 49 ayat 2 B UU Perbankan.

Dengan unsur ‘anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai dengan sengaja tidak melkukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melaksanakan ketaatan yang tertuang dalam undangundang dan peraturan yang berlaku bagi bank.

Para terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelitbelit,” terang anggota majelis hakim Rakhmat Rusmin Widyarta SH.

Hakim menjatuhkan pidana penjara 3 tahun untuk Ramelan dan 3 tahun 6 bulan untuk Joni.

“Keduanya didenda Rp 10 miliar subsider 3 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Benny Arisandy SH MH.Seusai mendengar putusan hakim, Joni menyatakan menerima putusan tersebut, tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Ramelan menyatakan pikir-pikir.

Kuasa hukum Joni, Satya Widharma SH MHum mengatakan, hukuman tersebut sudah cukup.Pasalnya, JPU menuntut mereka tinggi.Tuntutan jaksa untuk klien saya dan Ramelan itu sembilan tahun penjara, dendanya sama,” kata dia setelah persidangan.

Satya mengatakan, sebelum menjadi temuan OJK, kliennya sudah pernah konsultasi ke Kantor Akuntan Publik.

“Diminta untuk diperbaiki, tapi malah diulang oleh Joni dan Ramelan. Selain itu, laporan keuangannya juga tidak sesuai dengan standar OJK,” ujarnya. ( Vin ) 




×
Berita Terbaru Update