Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gerakan Bulan Sedekah Dan Kotak Baznas Jepara Diduga Tabrak Regulasi

Kamis, 08 Mei 2025 | Mei 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-08T10:49:37Z





Kabupaten Jepara - Radar-nasional.net

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kabupaten Jepara adalah lembaga resmi negara memang memiliki wewenang dalam pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), namun harus ada kejelasan bahwa kegiatan kotak dan gerakan bulan sedekah di desa atau kelurahan itu adalah bagian dari program resminya".

Dan Baznas Jepara memiliki beberapa program unggulan, seperti Jepara Pinter, Jepara Sehat, Jepara Makmur, Jepara Peduli, dan Jepara Taqwa.


Namun ada satu program Baznas Jepara yang diduga menimbulkan pertanyaan publik, yaitu kotak dan atau Kupon "Gerakan Bulan Sedekah", yang mana diindikasi sebagai program yang tidak resmi. Dimana kupon Baznas dianggap tidak mampu memberikan penjelasan secara detail tentang kotak dan kupon Baznas di desa atau kelurahan se kabupaten Jepara.

Hal itu disampaikan oleh AG (53) pada media, Kamis (8/5/2025) pagi.


"AG juga mengutarakan, baznas harus fair jika ingin dipercaya publik, yang mana penggalangan dana dari kotak dan atau kupon berupa gerakan bulan sedekah di desa desa itu harus transparan. Apakah program resmi, mana landasan hukumnya, dan apakah program itu ada SK nya, terus apa tujuan penggalangan tersebut, dan disini siapa yang menjadi tanggung jawabnya. Maka kegiatannya Baznas Jepara diduga tabrak regulasinya sendiri", tegasnya. 


Dari informasi yang diterima, keterangan seorang Lurah, di wilayah Jepara mengatakan sebentar saya tanya perangkat yang menangani dan menyimpan suratnya. Udah dicari kok gak ada surat yang seperti disampaikan, sebaiknya tanyakan langsung ke Baznas, katanya. 


Sementara dari pengakuan seorang Camat menyampaikan untuk SE coba biar di cari di arsip ya mas, tapi seingat saya dulu sosialisasi dan pembagian kotak secara resmi desa ada undangan dari Baznas.

Terkait SE atau surat keputusan dan aturan yang lain mungkin di Baznas ada mas, seingat saya dulu kecamatan hanya diminta bantuan untuk pinjam tempat kaitan sosialisasi dan pendistribusian kotak, untuk lebih jelasnya bisa cari info ke Baznas mas, ungkap seorang Camat. 


Ketika dihubungi Ketua Baznas Kabupaten Jepara, Ir. Sholih,. MM., hanya menyampaikan Sdh lah. Saya cukup, ucapnya. 
(Yusron)
×
Berita Terbaru Update