Malang//- radar-nasional.net Agenda tersebut diawali pendapat akhir Fraksi PDIP yang disampaikan oleh Sony Rudiwiyanto mengungkapkan bahwa setelah mengkaji, mempelajari dan membahas dengan seksama terhadap Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 juga memberikan kritik, saran dan masukan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya membangun Kota Malang lebih produktif dan berkelanjutan.
Beberapa catatan yang disarankan oleh Partai Berlambang Banteng tersebut diantaranya terkait draf RPJMD 2025-2029 secara umum disusun cukup baik dengan menggambarkan kerangka besar apa yang akan dikerjakan, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Kota Malang.
“Tentunya catatan tersebut sebagai tahap perencanaan yang terukur, partisipasi publik, penempatan SDM berintegritas serta komitmen yang kuat sebagai modal dasar pembangunan untuk mengatasi berbagai permasalahan kota yang kompleks dan penuh tantangan,” ujar Sony.
Sony menyebut bahwa dengan memperhatikan catatan-catatan diatas Fraksi PDIP DRPD Kota Malang dapat menyetujui dan menyepakati Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029.
“Pada akhirnya, Fraksi PDIP DRPD Kota Malang dapat Menyetujui dan Menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Malang Tahun 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Malang dengan catatan semua usulan, saran dan pendapat akhir fraksi-fraksi menjadi bagian yang tak terpisahkan dari keputusan hari ini,” tegasnya.
Selanjutnya pendapat akhir Fraksi PKB DPRD Kota Malang yang disampaikan oleh Arief Wahyudi memberikan masukan dan pendapat agar infrastuktur dan fasilitas publik dapat menunjang segala kegiatan masyarakat.
“Fraksi PKB berpendapat melihat cakupan RPJMD yang begitu luas maka insfratruktur yang merata disetiap wilayah yang selama ini belum tersentuh pembangunan baik itu jalan umum, penerangan, drainase serta dari sisi kesehatan, pendidikan, keagamaan, budaya dan lainnya perlu dijadikan prioritas utama selama 5 tahun kedepan,” tetang Arief.
Dengan demikian Fraksi PKB DPRD Kota Malang setelah mencermati dan mempelajari dokumen RPJMD Tahun 2025-2029, serta memperhatikan hasil pembahasan di forum fraksi.
“Maka Fraksi PKB DPRD Kota Malang dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan dapat dilanjutkan pada proses pengambilan keputusan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Daerah Kota Malang,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin mengatakan bahwa catatan serta saran dari Fraksi-fraksi DPRD Kota Malang akan menjadi perhatian serta menindaklanjuti rekomendasi dari fraksi.
“Tentu semua catatan dari fraksi kami cermati dengan sesama dan tentu itu menjadi perhatian kita semua. Kita tindaklanjuti semua catatan tertulis dari fraksi. Termasuk juga APBD senilai 4 triliun tentu ini yang paling rasional yang bisa kami jelaskan, karena itu rekomendasi resmi DPRD kami sangat menghargai hargai itu,” ujar Wawali.
Sedangkan menanggpi usulan dari fraksi PDIP terkait tidak bergantung sektor tertentu seperti PAD untuk mencari solusi yang tepat, Wawali menyebut bahwa akan mengoperasikan potensi melalui digitalisasi untuk meningkatkan PAD Kota Malang.
“Jadi semua potensi tadi pagi juga hektile filmenting terkait dengan potensi pendapatan melalui proses digitalisasi itu, peningkatan misalnya digitalisasi parkir itu menjadi poin terpenting yang nanti kita akan kuatkan,
dan misalnya itu termasuk retribusi pasar, itu juga akan proses digitalisasi,karena potensinya ternyata kalau proses digitalisasi ternyata besar,” tutur Ali Muthohirin.
Ditempat yang sama Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan usulan fraksi terkait dengan ekonomi kreatif untuk terus ditingkatkan.
“Oh iya, karena kita salah satunya itu kita ada, bahkan sudah bukan rencana lagi ya, sudah ditetapkan menjadi kota kreatif dunia, sehingga kami berharap dengan adanya itu menjadi salah satu motivasi bagaimana pemerintah kota Malang bisa betul-betul menerjemahkan dari RPJMD ke RKPD, karena kan kita harus melihat progresnya setiap tahunnya seperti apa,” jelasnya.
Ketua DPRD Kota Malang menambahkan bahwa terkait kemandirian fiskal sudah termonitor sebelumnya.
“Kemandirian fiskal sebetulnya kami kemarin salah satunya itu sudahsetiap tahunnya itu sudah kita monitor ya. Artinya kan dari tahun 2024 aja secara pendapatan itu kan kalau tidak salah 111 persen dari pusat, sisanya itu dari kita,” tukasnya.(Swastyastika)
By : Dewi swastyastika