SIDOARJO - Radar-Nasional.net Rabu 28 mei 2025 Slamet Mulyono beserta istrinya didampingi kuasa hukumnya Arif Darobi S.H (tim) melaporkan Juwono properti ke Mapolresta Sidoarjo, pada hari Rabu (28/05/2025) siang.
Pasalnya Slamet Mulyono warga Trosobo ini geram atas adanya postingan salah satu aset berupa rumah yang masih di tinggali oleh Slamet bersama keluarganya, tepatnya beralamat di Trosobo Utama Taman Sidoarjo, diposting dengan kalimat "Aset Bank Rumah Murah Lelang KPKNL, dengan luas 116 m2, Lelang 20 Februari 2025" mengakibatkan banyak kerugian baik materiil maupun imateriil.
"Saya dan istri sangat kaget setelah melihat postingan tersebut dan segera menghubungi kuasa hukum saya. Dan anehnya postingan tersebut di unggah paska kita mendatangi Bank BRI cabang Rajawali pada tanggal 12 Februari 2025 dengan kuasa hukum saya bapak Khoirul Soleh S.H beserta timnya" jelasnya saat ditemui awak media di kediamannya Perum Trosobo Utama Taman Sidoarjo, pada hari Rabu (28/05/2025).
Postingan yang dilakukan oleh sebuah akun bernama Yuwono Properti itu berdampak sangat parah hingga Slamet kehilangan relasi yang dinilai kerugiannya hingga milyaran rupiah dan akhirnya Slamet kehilangan pekerjaannya, bahkan Slamet Mulyono harus menerima perlakuan kurang baik dari keluarganya karena dinilai sudah pailit.
Yuwono (pemilik akun tiktok "Yuwono Properti") saat di konfirmasi di kediamannya, di perumahan Citra City Residence Sarirogo kabupaten Sidoarjo, pada hari Selasa (28/04/2025) lalu.
Yuwono mengatakan lelang rumah Slamet yang beralamat di Trosobo itu didapatkannya dari website resmi KPKNL dan semua Masyarakat bisa membuka atau mengambilnya untuk melakukan pemasaran di sosial media mereka, dan hal itu dinilai sah saja.
"Semua bisa mengambil foto atau unit yang telah dilelang di website KPKNL, dan jika sudah data di KPKNL berarti sudah dilelang dan itu adalah permintaan dari pihak Bank nya. Maka dari itu saya tidak mengetahui apapun terkait dengan kendala antara debitur dengan pihak Bank" sampai Yuwono.
Arip Darobi S.H selaku kuasa hukum Slamet Mulyono menegaskan, "Kita sudah melaporkan atau mengadukan langsung pemilik akun Yuwono Properti terkait pencemaran nama baik melalui Undang Undang ITE, dan menimbulkan kerugiakan yang sangat banyak karena disitu jelas tertera di depan rumah yang telah diposting ada nama usahanya (perusahaan) milik Slamet Mulyono" tegas advokat muda yang juga eksis sebagai advokasi dari sebuah organisasi buruh di Indonesia.
"Postingan di akun tiktok tersebut akan menjadi bukti untuk melakukan pelaporan. Memang benar Yuwono mengatakan sudah sesuai prosedur, melalui KPKNL bahwa siapapun bisa mengambil data rumah tersebut untuk di tawarkan ke pembeli lelang, akan tetapi harusnya Yuwono melakukan klarifikasi dan konfirmasi terlebih dahulu karena rumah tersebut masih ditempati dan berfungsi sebagai kantor atau kesekretariatan PT. Bintang Kurnia Jaya milik Slamet Mulyono" urainya.
"Mau tidak mau disini Yuwono telah merugikan Slamet Mulyono hingga milyaran, maka dari itulah kita melaporkan Yuwono terkait pelanggaran UU ITE ke Mapolresta Sidoarjo" pungkas Arip. (Antok)