Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat berupa indisipliner, yakni tidak masuk dinas selama lebih dari enam bulan tanpa alasan yang sah. Wakil Kepala Kepolisian Resor Ponorogo, Kompol Gandhi Darma Yudanto, menyampaikan bahwa BT telah absen dari tugas selama 162 hari berturut-turut tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, setelah melalui proses sidang kode etik, BT tetap tidak menunjukkan perubahan perilaku. "Yang bersangkutan sudah diberi kesempatan melalui sidang kode etik, tetapi tetap tidak disiplin. Ini adalah bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan aturan," tegas Kompol Gandhi saat konferensi pers, Sabtu (17/5/2025).
Lebih lanjut, Gandhi mengungkapkan bahwa pelanggaran serupa bukan kali pertama dilakukan oleh BT. Sebelumnya, saat bertugas di beberapa Polres di Jawa Timur seperti Pamekasan, Bangkalan, dan Pacitan, BT juga tercatat memiliki catatan indisipliner. Ia terakhir dimutasi ke Polres Ponorogo dari Polres Sumenep pada akhir tahun 2023.
Terkait alasan ketidakhadiran BT yang disebut karena sakit, pihak kepolisian menilai alasan tersebut tidak dapat diterima. Gandhi menegaskan bahwa institusi Polri memiliki mekanisme dan fasilitas kesehatan internal yang cukup untuk menangani kondisi anggota yang sedang sakit.
"Kalau sakit ada mekanismenya. Kita punya fasilitas Dokkes (kedokteran dan kesehatan), jadi tidak bisa serta-merta absen tanpa prosedur," jelasnya. Gandhi menambahkan bahwa keputusan PTDH ini bukan hal yang diharapkan oleh institusi, namun langkah tegas tersebut harus diambil demi menjaga wibawa serta integritas Polri sebagai institusi penegak hukum.
"Kami ingin ini menjadi pembelajaran bagi semua anggota. Profesionalisme dan tanggung jawab adalah amanah yang tidak bisa ditawar," ujar Gandhi. Diketahui, BT sempat mengajukan banding ke Polda Jawa Timur terkait keputusan PTDH tersebut. Namun, permohonan banding tersebut telah ditolak, sehingga keputusan pemecatan resmi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.*** (HMS/ Vin )