Kabupaten Jepara - Radar-nasional.net
Sejumlah orang yang tergabung dari anggota kelompok tani, Ngopeni 1 dan 2, turut desa Ujung pandan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara berencana mau melaporkan Ketua kelompoknya. Pelaporan tersebut ditengarai berawal dari kedua kelompok tani mendapatkan bantuan Benih Padi dari Dinas Pertanian kabupaten Jepara, yang diberikan pada bulan April 2024.
"Setelah bantuan diterima oleh Ketua kelompok masing-masing, lalu disimpan di Gudang Selap milik Poktan desa Ujung pandan. Tak tahu alasannya apa, tiba-tiba benih padi tersebut diselap dan dijual oleh oknum Ketua BPD yang berinisial SH (45).
Setelah viral dan ramai dibicarakan masyarakat, tiba-tiba Kedua Ketua kelompok tani bersedia mengganti benih padi yang diselap dan dijual itu diganti dengan benih baru."
Dari informasi yang didapatkan oleh media pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025, ternyata para anggota yang awalnya menolak dan mau melapor itu dibatalkan alias tidak jadi membuat laporan pada pihak berwajib.
"Kini sang penjual benih padi berinisial SH (45), bersama kedua Ketua kelompok yaitu AS (52) dari Ngopeni 1 dan T (56) dari Ketua Ngopeni 2, bisa sedikit tersenyum lega dan berkesan aman aman saja, dan kedua orang Ketua kelompok tani itu adalah Oknum perangkat desa Ujung pandan."
Tercatat ada 20 orang anggota yang awalnya mau melapor dan bersepakat dalam berita acara tanda tangan bersama, bukti dan saksi saksi telah disiapkan. Namun para pelapor memilih membatalkan atau mengurungkan niat untuk membuat laporan dengan dugaan penyelewengan bantuan.
"Mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jepara Tentang Penetapan Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) Penerima Bantuan Pemerintah Kegiatan Bantuan Benih Padi Tahun 2024. Dimana desa Ujungpandan tercatat ada 2 kelompok tani yang menerima bantuan CPCL;
1. Kelompok Tani Ngopeni 1 diterima oleh AS, menerima sebanyak 800 Kg benih padi dengan jumlah penerima 35 orang anggota.
2. Kelompok Tani Ngopeni 2 diterima oleh T, menerima 450 Kg benih padi dengan target penerima 15 orang anggota. Dan masing-masing tercatat diserahkan pada bulan April tahun 2024."
Saat dikonfirmasi Petinggi desa Ujung Pandan, Khamdan mengatakan kalau adanya kabar pelaporan warga itu benar adanya, karena mereka sempat memintak pertimbangan. Kalau tidak salah memang jumlahnya ada 20 orang dan sudah mengumpulkan tanda tangan para anggota atau penggarap.
"Kedua orang yang bersangkutan itu benar sebagai perangkat desa kami, dan masih aktif hingga kini. Lalu yang menyelap dan menjual benih padi bantuan juga benar sebagai oknum Ketua BPD, namun semua itu kabar yang lebih mengetahui ya bersangkutan masing-masing," tuturnya.
Lanjut Petinggi, perihal pembatalan untuk melaporkan para penyeleweng bantuan tersebut alasannya apa saya pribadi tak tahu, yang jelas awalnya mereka bersemangat dan tiba-tiba mengurungkan niat untuk membuat pelaporan, terangnya Khamdan.
Hingga kabar ini diunggah, pada Minggu (29/6/2025) pagi. Kedua Ketua kelompok tani, yaitu AS (52) dan T (56) serta PPL Pertanian, kecamatan Welahan, berinisial R (50) belum memberikan stetmant ketika dihubungi.
Sementara AM (45) seorang perwakilan pelaporan kelompok tani menyampaikan rencana itu ditunda sampai adanya bantuan maupun dukungan moral dan financial, sehingga untuk sementara ini belum melapor, ucapnya.
Di sisi lain AA (44) menjelaskan Maaf pak boten sios (tidak jadi), pungkasnya.
(Yusron)