Kabupaten Jepara - Radar-nasional.net
CPCL (Calon Petani dan Calon Lokasi) adalah sebuah proses verifikasi untuk memastikan bahwa petani dan lokasi yang akan menerima bantuan pemerintah memang memenuhi syarat dan layak untuk mendapatkan bantuan tersebut. Bantuan yang dimaksud bisa berupa bibit, pupuk, alat pertanian, atau bantuan lainnya yang diberikan oleh pemerintah kepada petani atau kelompok tani.
"Dab beberapa poin penting terkait CPCL:
1. Verifikasi:
CPCL melibatkan proses verifikasi untuk memastikan bahwa petani dan lokasi yang diusulkan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh program bantuan.
2. Kelompok Tani:
CPCL seringkali dilakukan terhadap kelompok tani atau gabungan kelompok tani yang mengajukan permohonan bantuan.
3. Kriteria:
Kriteria yang digunakan dalam verifikasi CPCL dapat bervariasi tergantung pada jenis bantuan dan program yang bersangkutan.
4. Tujuan:
Tujuan utama verifikasi CPCL adalah untuk memastikan bahwa bantuan pemerintah disalurkan kepada petani yang tepat sasaran dan lokasi yang sesuai, sehingga bantuan tersebut dapat memberikan manfaat yang optimal."
Sedangkan bantuan tersebut melibatkan Tim Penyuluh Pertanian:
Penyuluh pertanian biasanya terlibat dalam proses verifikasi CPCL untuk memberikan pendampingan dan memastikan bahwa petani memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Kemudian bantuan yang diberikan melalui verifikasi CPCL antara lain berupa ; bantuan benih padi, jagung, ayam petelur, pupuk, alat pertanian, dan lain sebagainya.
"Perlu diketahui sekitar bulan Januari 2024, terjadi Banjir di sebagian wilayah Kabupaten Jepara. Sehingga Pemerintah melalui Dinas Pertanian menyalurkan bantuan CPCL ke para petani atau kelompok tani yang terdampak. Dari data yang ada tercatat ada 14 desa di kecamatan Welahan, yang terdiri dari 22 kelompok tani (Poktan) di wilayah tersebut yang menerima bantuan CPCL berupa bantuan Benih Padi, dengan jenis Inpari 32."
Bantuan tersebut sudah tersalurkan semua di bulan April 2024, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jepara Tentang Penetapan Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) Kegiatan Bantuan Pemerintah Benih Padi Tahun 2024.
Dan berikut 14 desa yang menerima bantuan tersebut ;
1. Ujungpandan
2. Karanganyar
3. Guwosobokerto
4. Sidigede
5. Kedungsarimulyo
6. Gedangelo
7. Kendengsidialit
8. Bugo
9. Ketilengsingolelo
10. Gedangan
11. Welahan
12. Teluk Wetan
13. Kalipucang Kulon
14. Kalipucang Wetan
Itulah beberapa desa yang telah menerima bantuan CPCL berupa Benih Padi tahun 2024, yang mana masing-masing desa ada yang 1 kelompok tani, ada yang 2 kelompok tani di setiap desa. Sebagaimana hal itu disampaikan oleh AN (45) pada media, Kamis (19/6/2025) sore.
"Sementara menurut Ketua Kelompok Tani Margo Rahayu 2 dari desa Sidigede, kecamatan Welahan, dan sebut saja NH (43) juga membenarkan hal itu. Ia mengatakan meskipun bantuan tidak sesuai dengan pengajuan tapi sudah diterima dan sudah dibagikan ke anggotanya."
Sedangkan Petinggi Sidigede menyampaikan, Terkait dengan itu semua tidak pernah ada pemberitahuan dari kelompok tani ke desa, terangnya.
Di waktu berbeda, Ketua Kelompok Tani Margo Rahayu 1, desa Sidigede yang berinisial S (58) belum memberikan tanggapan hingga berita diunggah.
(Yusron)