Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Klarifikasi Pemdes Ngeling, Adanya Pemalsuan Dokumen Pengajuan PTSL 2024, dan BPN Jepara Beri Tanggapan

Senin, 07 Juli 2025 | Juli 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-07T08:17:32Z





Kabupaten Jepara - Radar-Nasional.net

Setelah berita beredar adanya "Dugaan Pemalsuan Dokumen Pengajuan PTSL di Tahun 2024," selang se hari Pemerintah Desa Ngeling, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, menyampaikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang sebenarnya. Kabar itu disampaikan langsung oleh Petinggi Ngeling, H. Subakri, pada media Senin (7/7/2025) pagi.


Isi klarifikasi tersebut berbunyi "kami sebagai Pemerintah Desa Ngeling menanggapi uneg uneg yang disampaikan oleh salah satu warga desa kami, dan yang sudah beredar di media sosial adalah sebagai berikut :


1. Kami akui memang ada sebagian sertifikat yang diajukan dalam program PTSL belum selesai atau belum jadi dikarenakan :
a. ada yang syarat administrasinya belum tercukupi
b. ada yang karena HM yang diajukan bermasalah
c. ada yang karena HM ternyata sudah SHM
d, dan beberapa hal teknis administrasi lainnya
dari beberapa sebab diatas sudah kami coba perbaiki diantaranya untuk kekurangan administrasi kita lakukan pemberkasan ulang, sampai hari ini sudah ada yang selesai dan kami serahkan kepada pemilik dan untuk lainnya masih menunggu proses di kantor BPN, untuk HM yang bermasalah kita mediasi untuk diselesaikan lebih dahulu dan untuk yang sudah SHM berkas kami kembalikan kepada yang bersangkutan.
Sebagai bahan referensi Program PTSL TA 2022-2023 kami menerima pendaftaran PTSL sebanyak 2600 an peserta PTSL dengan rincian 2.530 sudah jadi, 50 an berkas kami kembalikan karena bermasalah dan 20 an berkas masih menunggu pemberkasan lanjutan.

2. Mengenai sertifikat warga yang beralih nama, sebenarnya bukan seperti itu sepenuhnya, Kronologinya adalah kami akui kelalaian kami, ada lokus SHM warga yang tertimpa Sertifikat Tanah Wakaf dalam program PTSL akan tetapi sudah diselesaikan dengan dicabutnya Sertifikat wakafnya tersebut dan SHM tersebut yang akan dilakukan proses turun waris sudah dapat dilakukan, karena status SHM tersebut sudah kembali seperti semula/sebelumnya.

"Demikian klarifikasi awal yang dapat kami sampaikan, untuk klarifikasi dan mediasi lebih lanjut kami siap untuk itu, dan terima kasih," ujarnya Petinggi Ngeling, Subakri.



Sementara pihak BPN Kabupaten Jepara melalui Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Yuli Fitrianto mengatakan desa Ngeling mulai mengikuti program PTSL itu diawali pada tahun 2022 , dengan jumlah pemohon ada 1.496 bidang tanah. Kemudian pada tahun 2023 , mengajukan lagi sekitar 829 orang pemohon, dan pada tahun 2024, itu sejumlah 128 orang pemohon atau bidang tanah, jadi totalnya ada 2.453 peserta dalam waktu tiga tahun berturut-turut.

"Jika ditemukan dugaan adanya tanah yang bersertifikat lama dan muncul sertifikat baru di area lokasi yang sama tapi belum ada pemecahan, itu berarti ada pemalsuan dokumen ya. Kalau soal permasalahan di desa Ngeling saya pribadi tidak tahu, jadi yang jelas kalau di duga ada tumpang tindih, berarti harus dibatalkan salah 1," terangnya Yuli. 
(Yusron)
×
Berita Terbaru Update