Kata Kepala Daerah, hal tersebut merupakan momentum yang sangat strategis untuk mempererat memajukan kedua daerah. Diantaranya dengan cara melaksanakan penegasan batas daerah agar tercipta kepastian hukum. khususnya terkait dengan luas wilayah, potensi daerah dan aspek kependudukan. Sekaligus mempererat hubungan antar daerah antara Kota Batu dengan Kabupaten Pasuruan.
“Kesepakatan ini dilatarbelakangi oleh Hubungan baik antara Kabupaten Pasuruan dengan Kota Batu yang sama-sama berkeinginan untuk memajukan daerah masing-masing. Tentunya, perubahan tersebut berimplikasi pada penyesuaian batas antar daerah. Khususnya antara wilayah Kabupaten Pasuruan dengan Kota Batu,” tandasnya pada hari Senin (30/6/2025).
Diketahui sebelumnya, dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 47 Tahun 2007 disebutkan, Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu berbatasan dengan Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan. Namun dengan adanya pemekaran desa dan hasil penegasan batas desa/kelurahan, maka wilayah itu terdiri dari Desa Sumberbrantas dan Desa Sumbergondo. Sehingga perlu dituangkan dalam dokumen formal kesepakatan batas.
Menurut hemat Mas Bupati Rusdi, kesepakatan itu sangat penting sebagai dasar yang sah dan kuat bagi Pemerintah Pusat melalui Kemendagri dalam melakukan review dan perubahan terhadap regulasi yang sudah ada. Khususnya Permendagri Nomor 47 Tahun 2007 tentang Batas Daerah yang mencakup beberapa wilayah. Termasuk Kota Batu, Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Malang.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pasuruan, saya menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi besar dalam terselenggaranya proses ini. Terima kasih Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim dan Bakorwil III Malang yang telah menjadi fasilitator utama, mengawal dan mendampingi proses penegasan batas daerah,” ujarnya.
Ucapan terimakasih juga ditujukan kepada Pemerintah Kota Batu, Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Pasuruan yang meliputi Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Diantaranya, Kepala Bappelitbangda, Kepala Dinas SDACKTR, Dinas Perikanan dan Dinas Lingkungan Hidup. Berikut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bagian Pemerintahan Setda, Camat dan Kepala Desa/Lurah pada wilayah yang berbatasan.
“Kami percaya, semangat kolaboratif seperti ini akan menjadi modal sosial dan kelembagaan yang sangat penting dalam menyelesaikan berbagai tantangan lintas wilayah di masa depan. Sekali lagi, batas daerah bukanlah pemisah. Tapi penanda administratif yang justru menguatkan identitas, memperjelas kewenangan dan memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pelayanan publik dan pembangunan,” tandasnya.
Ditambahkannya, dengan batas yang jelas dan disepakati, maka koordinasi antarwilayah akan lebih sinergis. Demikian juga dengan perencanaan pembangunan lebih akurat dan masyarakat akan menerima pelayanan yang lebih optimal.
“Kami berharap, agenda hari ini bukanlah akhir. Tapi justru menjadi awal baru bagi sinergi antara Kabupaten Pasuruan dan Kota Batu dalam berbagai aspek. Baik sosial, ekonomi, lingkungan maupun tata ruang wilayah,” pungkasnya. (Eka Maria)