By : Dewi swastyastika
Malang// radar-nasional.net
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, berlangsung di Gedung Sidang DPRD Kota Malang, Selasa (8/7/2025).
Agenda tersebut meliputi Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi, Penyampaian Pendapat Akhir Walikota, Pengambilan Keputusan dan Penandatangan Keputusan DPRD Kota Malang Bersama Pemerintah Kota Malang.
Diawali Pendapat Akhir Fraksi PDIP yang disampaikan Agus Marhenta terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 setelah mengkaji, mempelajari dan membahas dengan seksama.
“Perrkenankanlah kami Fraksi PDIP memberikan kritik, masukan dan saran sebagai bagian yang tak terpisahkan dari upaya membangun Kota Malang yang lebih produktif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Salah satu pokok yang menjadi sorotan Fraksi Partai Berlambang Banteng tersebut yaitu tidak tercapainya Realisasi PAD Tahun Anggaran 2024, dari target sebesar Rp. 1.010.696.747.991,90 terealisasi sebesar Rp.885.318.495.121,91 atau sebesar 87,59 persen.
“Secara spesifik memberikan gambaran belum optimalnya sumbangsih sektor Pariwisata dan Retribusi Parkir yang seharusnya bisa menjadi salah satu tulang punggung kebijakan serta sumber pendapatan daerah yang potensial,” ungkapnya.
“Dari beberapa catatan pada akhirnya Fraksi PDIP DPRD Kota Malang dapat menyetujui menyepakati Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditempatkan menjadi Peraturan Daerah Kota Malang,” tegasnya.
Selanjutnya, Pendapat Akhir Fraksi PKB yang disampaikan oleh Putri Aidillah Nurfitriyah Kriswanto bahwa Fraksi PKB memberikan saran, masukan dan rekomendasi dalam Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024.
“Salah satu saran dari Fraksi PKB meminta Pemerintah Kota Malang untuk meninjau kembali ijin tempat hiburan yang berkedok resto sehingga sangat berdampak terhadap pengurangan PAD Kota Malang,” tuturnya.
Setelah memperhatikan hasil di forum fraksi, maka fraksi PKB DPRD Kota Malang dapat menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim Fraksi PKB dapat menerima dan menyetujui Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan dapat dilanjutkan pada proses pengambilan keputusan,” kata Putri.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Danny Agung Prasetyo mengungkapkan bahwa dalam proses pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 telah dilakukan kajian mendalam terhadap laporan keuangan dan dokumen pendukung serta menelaah hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Kota Malang dengan Tim Anggran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Malang.
“Berdasarkan hasil kajian tersebut, kami menyampaikan pendapat akhir yang mencerminkan aspirasi dan kepentingan masyarakat serta komitmen fraksi dalam pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dimasa mendatang,” ujarnya.
Pihaknya berharap laporan tersebut dapat menjadi bahan perbincangan yang bermanfaat dalam pengambilan keputusan DPRD Kota Malang serta menjadi acuan bagi Pemda dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Tanpa mengurangi uraian diatas dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim maka dengan ini Fraksi Gerindra dapat menerima dan menyetujui terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 untuk ditempatkan menjadi Peraturan Daerah,” terang Danny.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa berkaitan dengan hal tersebut, serta memperhatikan dedikasi, kerja keras berpacu dengan waktu terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Maka ijinkan saya menghaturkan rasa terima kasih serta penghargaan kepada pimpinan dewan, Badan Anggaran, Ketua Fraksi dan segenap Anggota DPRD Kota Malang,” tuturnyam
“Ditandatanganinya berita acara persetujuan bersama dan saya juga memberikan apresiasi dengan kecepatan yang dimaksud, tetapi tetap diiringi sebuah pemikiran-pemikiran kritis sekaligus konstruktif untuk perbaikan dan masukan bagai perjalan pembangunan di Kota Malang kedepannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wali Kota Malang mengatakan bahwa kolaborasi sinergis inilah yang dibutuhkan untuk makin menyuburkan Bumi Arema, dan Kebersamaan langkah seperti ini pula yang akan mampu mengharumkan sekaligus melambungkan Kota Malang dalam satu kemajuan secara Hakiki.
“Sekali lagi ingin saya sampaikan bahwa kita saat ini memasuki era kolaborasi. Era dimana kita dituntut membuka diri bekerjasama menguatkan jejaring pemerintah menciptakan langkah harmonisasi.
“Selanjutnya kami akan menyampaikan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sesuai dengan amanat tentang pengelolaan keuangan daerah untuk ditetapkan sebagai Perda,” tukasnya. (Swastyastika)