Sidoarjo – LSM Gempar DPD Sidoarjo menyatakan siap melaporkan penyedia layanan internet (ISP) MyRepublic ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. MyRepublic diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 17, yang mengatur tentang izin operasional dan pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
Pasal 15 ayat (1) UU Telekomunikasi menyatakan bahwa setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memperoleh izin dari pemerintah sebelum menyelenggarakan jasa telekomunikasi. Sementara itu, Pasal 17 menegaskan bahwa penyelenggaraan jaringan telekomunikasi harus dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan dan dalam lingkup yang ditetapkan oleh pemerintah. MyRepublic diduga telah melanggar ketentuan ini dengan melakukan operasional tanpa izin yang sah.
"Temuan kami menunjukkan bahwa MyRepublic beroperasi tanpa mematuhi ketentuan perizinan yang diatur dalam undang-undang. Ini merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti secara hukum," ujar M. Rudy yang Selaku Sekretaris LSM Gempar Sidoarjo 18/10/2024 saat di temui Media Radar Nasional
Langkah tegas dari LSM Gempar ini menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Sidoarjo mematuhi peraturan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, MyRepublic bisa dikenai sanksi berat, termasuk penghentian operasional dan denda.