Lampung Utara-Radar Nasional
Desa Cempaka Barat Kecamatan sungkai jaya kabupaten lampura mendapat program PTSL Tahun 2025
Sebanyak 65 buku.yang dikelola oleh kelompok masyarakat yang ketua nya Edi Candra. Dalam pengelolaan program tersebut masyarakat dipungut biaya Rp.700.000/ buku
pokmas pungut biaya sertifikat PTSL tidak boleh mencapai Rp700.000 per buku. Batas maksimal biaya yang boleh dipungut untuk PTSL telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, dan biasanya berkisar antara Rp150.000 hingga Rp250.000 per bidang tanah, tergantung wilayah. Pungutan di atas itu dianggap tidak sesuai dengan aturan dan bisa termasuk pungutan liar (pungli).Penjelasan Lebih Lanjut:
Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah program pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Biaya yang dikenakan kepada masyarakat biasanya untuk keperluan operasional seperti pengadaan patok, materai, penggandaan dokumen, transportasi, dan lain-lain.
Namun, biaya yang dipungut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SKB 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi) mengatur batas maksimal biaya PTSL yang boleh dipungut oleh aparat desa atau kelurahan.
Program Peerintah yg tesalur melalui BPN-RI turun kedarah yang bentuk cara Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. (PTSL) Ini adalah program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara sistematis dan menyeluruh. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.
Dengan kata lain, PTSL adalah upaya pemerintah untuk memetakan dan mendaftarkan semua bidang tanah di suatu wilayah (desa/kelurahan) secara lengkap, termasuk tanah-tanah yang belum bersertifikat. Tujuan utama PTSL adalah:
Mamun uniknya yang terjadi dimasyarakat bawah khususnya desa Cempaka Barat kecamatan sungkai jaya kabupaten lampung utara. Ketua kelompok masyarakat
( Pokmas) Edi Candra memungut dana pembuatan sertifikat RP.700.000/ Buku.dari masyakat sebanyak 65 buku sertifikat Dengan jumlah nominal 700.000x 65 = 45.500.000 (Empat Puluh lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Nilai dana yang dipungut oleh ketua pokmas cempaka barat.
Ketika Dikonfirmasi oleh tim media ini melalui tepon seluler/ Whas up.dengan .no .+62 852-1654-xxxx tersebut tidak bisa dihubungi/ Konfirmasi hingga berita ini diterbitkan diminta APH Bisa beryidak tegas dengan ada program PTSL jadi ajang pungli (Rasyid)