Kabupaten Jepara - Radarnasional
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Jepara sampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dilingkup pemerintah daerah kabupaten Jepara. Dalam laporan itu dinyatakan sudah mencapai 100%, dan telah tersampaikan oleh KPK sesuai batas akhir yang ditentukan yaitu pada tanggal 31 Maret 2025. Kemudian laporan tersebut menjadi agenda per tahun yang harus dilaporkan. Yang mana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), se kabupaten Jepara, harus melaporkan harta kekayaannya.
Sedangkan mekanisme pelaporan LHKPN bagi para ASN di kabupaten Jepara, masing-masing menggunakan email atau akun sendiri, yang mana setiap akun tidak akan bisa diakses atau digunakan orang lain.
Kemudian untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Legislatif atau (DPR) , dan atau non ASN di kabupaten Jepara itu sudah ada yang menangani sendiri atau sudah ada admint tersendiri, jadi non ASN tidak melalui kita dalam hal LHKPN. Selasa (15/4/2025) pagi.
*Bagaimana Tingkat Kepatuhan Pejabat Pemkab Jepara Dalam Melaporkan LHKPN*
Kepala BKD Jepara Sridana Paminto, SH., MM., menjelaskan untuk LHKPN di kabupaten Jepara kita sudah menyampaikan kepada KPK dengan 100% , laporan itu meliputi para ASN dan P3K, kemudian laporan ke KPK kami sampaikan pada tanggal 31 Maret 2025 lalu.
Perihal untuk non ASN, atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan atau Para Legislatif (anggota DPR) tidak dilaporkan kepada BKD, hal itu dikarenakan sudah ada yang membidangi sendiri, boleh dibilang sudah punya admint tersendiri bagi non ASN.
Sebagaimana hal itu sesuai dengan surat edaran Sekda Jepara yang bernomor : 778/7, tentang Pengisian LHKPN dan Pengiriman Surat Kuasa LHKPN periodik tahun 2024, ucapnya.
*Sanksi Apa Jika ASN Tidak Melaporkan LHKPN*
Lebih lanjut, Kepala BKD Jepara menyampaikan tentang sanksi yang dijatuhkan atau diberikan bagi para ASN yang tidak melaporkan LHKPN yaitu mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2024, dijelaskan di
BAB XI Pegawai Tidak Diberi TPP, dengan penjelasan yang diuraikan di Pasal 39 ayat (2) huruf (d).
Sebagaimana telah dijelaskan sanksi yang dimaksud di pasal 39 ayat 2 yang berbunyi Pegawai yang ditentukan pada ayat 1, TTP tidak diberikan dengan ketentuan sebagai berikut yaitu, huruf b dijelaskan Guru PNS yang sudah diberikan tambahan penghasilan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan , paparnya.
*Ada Berapa Total ASN Dan P3K Di Jepara Tahun 2024*
Berdasarkan data yang dimiliki oleh BKD kabupaten Jepara, per tanggal : 15 April tahun 2025 ASN di kabupaten Jepara ada 9.484 orang. Dengan rincian sebagai berikut ;
Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada 5975, kemudian untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ada 1 orang, lalu untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ada 3.508 orang. Itulah data jumlah ASN yang ada dilingkup pemerintah daerah kabupaten Jepara, tambahnya Sridana.
*Kapan SK P3K Diberikan Dan Sejauhmana Prosesnya*
Menanggapi tentang kapan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) diberikan, Sridana Paminta mengungkapkan jika tidak ada perubahan jadwal untuk pelaksanaan penyerahan SK P3K tersebut kami rencanakan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2025. Dengan sistem penyerahannya bisa langsung serentak atau secara bertahap kita lihat nanti kedepannya, katanya.
*Siapakah Pejabat Terkaya Dan Terendah Penghasilannya Di Jepara Tahun 2024*
Masih kata Sridana Paminta, "berkaitan dengan siapa pejabat yang terkaya di kalangan pemerintah daerah dan atau pejabat yang terendah itu menjadi kewenangan dari KPK yang bisa mengetahui, atau nunggu rilis dari KPK. Karena itu sifatnya private, atau harus dibuka per akun dan hanya KPK yang bisa menjawab pertanyaannya tersebut". Pungkasnya.
(Yusron)