Kabupaten Jepara - Radar-nasional.net
Bantuan sosial berupa rumah yang diterima oleh beberapa warga desa di Kedungmalang, Karangaji dan Tedunan, kecamatan Kedung, kabupaten Jepara adalah pemberian dari Pemerintah Daerah Jawa Tengah, melalui dinas sosial yang disalurkan Disperkim Provinsi.
Sedangkan jumlah awal ada 11 penerima, namun dinyatakan gagal karena tidak bisa menunjukkan status kepemilikan tanah. Sehingga yang terealisasi hanya 10 orang warga, dan berikut rinciannya ;
1. Karpono, RT 02/04, desa Tedunan.
2. Ashan, RT 10/03 desa Karangaji.
3. Agus Arsyad Muhtadi, RT 19/05 desa Karangaji.
4. Ahmad Khabibur Riskha, RT 01/03, desa Kedungmalang.
5. Abdul Wahid, RT 05/03, desa Kedungmalang.
6. Yahlupi, 05/03 desa Kedungmalang.
7. Ali Roni, RT 05/03 desa Kedungmalang.
8. Sunarto, RT 03/03 desa Kedungmalang.
9. Richie Aries 03/03 Kedungmalang.
10. Ahmad Abdul Baqi, desa Kedungmalang.
"Masing-masing penerima mendapatkan bantuan senilai Rp. 40 juta, yang diberikan berupa material".
Kemudian untuk 1 orang dinyatakan gagal adalah bernama Mursalin, desa Kedungmalang, kecamatan Kedung, penyebabnya dikarenakan tidak bisa menunjukkan status kepemilikan tanah.
Hal itu diutarakan Petinggi Desa Kedungmalang, Mustafiyatun pada media. Jumat (16/5/2025).
Lebih lanjut, bantuan itu memang kami usulkan beberapa dalam bentuk musyawarah dan atau pada saat adanya sosialisasi tentang normalisasi sungai BBWS, dan pertama kali diadakan di Aula kantor desa Kedungmalang, yang kebetulan dihadiri Pj Bupati Jepara.
Perihal pelaksanaan semua dikerjakan dari provinsi, dan pihak desa hanya ikut pendamping saja. Lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung kepada Aries selaku koordinator dan juga penerima bantuan yang ditunjuk dari provinsi, ungkap Petinggi.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Disperkim Kabupaten Jepara, Hartaya, ST., MM., yang mengatakan ya memang ada bantuan tersebut pada tahun 2024, sejumlah 10 unit rumah yang tersebar di Kedungmalang, Tedunan dan karangaji. Masing-masing menerima Rp 40 juta, berupa matrial dari Disperkim provinsi Jawa Tengah, katanya.
Lanjutnya, kemudian bentuknya PB, untuk pelaksana langsung dari propinsi, sedangkan kita cuma mengusulkan lokusnya saja. Dan kita hanya mengusulkan nanti yang verifikasi dari tim propinsi. Informasinya TFL provinsi sudah membuat laporan ke provinsi, terang Kadisperkim.
Sementara menurut Richie Aries selaku ketua koordinator dan juga penerima bantuan menuturkan yang dapat bantuan 10 orang, awalnya 11 orang, jadi yang gak masuk / batal atas nama Mursalin, desa Kedungmalang. Alasan ditolak tentang status tanah, soalnya dulu waktu mengecekan tanahnya bermasalah jadi di pending, tuturnya.
(Yusron)