Kabupaten Jepara - Radar-nasional.net
Mengacu pada DPA Bankeu dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, tahun 2024, Kabupaten Jepara telah terima bantuan pendidikan, dan bantuan tersebut diterima Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) kabupaten Jepara sebesar Rp 28.830.000.000,-
Bantuan Pendidikan diberikan kepada pihak, Sekolah Dasar (SD) sejumlah 60 sekolahan dan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) sejumlah 69 sekolahan, dengan total ada 129 sekolahan di Kabupaten Jepara yang menerima bantuan tersebut.
"Sedangkan kebutuhan awal yang tercantum dalam DPA itu pihak sekolah, seperti untuk SD mayoritas tertulis untuk Rehab ruang kelas rusak. Dan untuk SMP tercantum meliputi Pengadaan alat laboratorium komputer dan Rehab ruang kelas rusak".
Hal itu disampaikan oleh AG (53), selaku pemerhati pendidikan di Jepara, pada media. Rabu (7/5/2025) siang.
"Namun menurut AG, pihak Disdikpora Jepara telah diduga tidak menjalankan sesuai dengan juknis DPA, dan ada kesan memaksakan untuk semua sekolah dilaksanakan meubelair dan ada sebagian Smart Classroom", ujarnya.
Lanjutnya, jika itu memang ada perubahan juknis maka setidaknya jangan dipaksakan semua, karena kebutuhan sekolah tidaklah sama sehingga ada skala prioritas dalam kebutuhan sekolah. Untuk itu perlu pihak disdikpora memberikan alasan berdasarkan data kebutuhan, bukan memaksa karena adanya sesuatu yang dapat menguntungkan kelompok atau pribadi, tambah AG.
"Kami masih tunggu atas dasar apa perubahan tersebut, dan kenapa harus diubah dan tidak sesuai dengan judul rincian DPA dan apa alasannya, silahkan disdikpora menyampaikan dengan data reil, dan disampaikan ke publik", harap AG.
Saat dikonfirmasi Disdikpora Kabupaten Jepara, melalui Kabid SMP, Ahmad Nurrofiq membenarkan hal itu, dan mengacu Pagu awal itu memang Rp. 28.830.000.000,- , namun setelah ada perubahan menjadi Rp. 28.366.000.000,- , dan kebutuhan tersebut dibelanjakan untuk kebutuhan Meubelair dan Smar Classroom untuk SD dan SMP se Jepara.
"Sedangkan untuk sekolah dasar yang menerima meubelair itu total ada 60 sekolah, yang tersebar di wilayah Jepara. Lalu untuk SMP yang menerima meubelair itu total ada 39 sekolah menengah, dan yang memperoleh SCR itu ada 30 sekolah, tapi SMP Negeri 1 Donorojo dan SMP 1 Karimun jawa, ada dobel nama sehingga jatahnya 30 sekolah menjadi 28 sekolah. Sehingga dampaknya berkurang dari pagu anggaran awal mas".Terangnya.
Sementara untuk ajuan awal kenapa berbeda dengan rincian DPA provinsi, yang mana adalah untuk kebutuhan rehab ruang kelas rusak beserta perabotnya. Perubahan itu atas dasar sesuai dengan juknis dari provinsi, dalam realisasinya diperuntukan atau digunakan untuk meubelair sebagai penggantinya. "Masih ada kegiatan ini, datanya ada di tim teknis mas adi setiawan, silahkan dihubungi yang bersangkutan", tambah Ahmad Nurrofiq.
Sementara Kasi Sarpras Adi Setiawan mengatakan, Benar kabar tersebut mas dan monggo kekantor sj mas kami jelaskan, ucapnya.
Sedangkan selaku PPK Hariyanto menyampaikan Untuk proses pelaksanaannya kami tetep berpedoman juknis yg di tetapkan oleh Pemprov Jateng.
Untuk realisasi semua sudah di laksanakan dan serahkan Pada SD , SMP yang berhak menerima sesuai yang telah tercantum dalam DPA provinsi dalam keadaan baik dan lengkap mas.
Adapun untuk pagu dan realisasinya untuk jumlah pastinya bisa di tanyakan lgsg bidang SD dan SMP sesuai dengan kewenangannya (maaf lupa mas untuk angka pastinya), tuturnya.
Lebih lanjut, Ok mas
Bsk pagi nopo kapan2 teng kantor mas biar diprintke staf bidang SMP, Atau besok pagi saya cek data rekapnya di bidang SD dan SMP, dmkn mksh.
Tadi blm di konfirmasi bidang terkait ya mas, mungkin td diaula sampai sorevada keg bidang SMP mas, klo bab alasan itu yg bisa jawab bidang terkait mas atau Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi jatg, tapi hanya bab itu mestinya bidang SD atau SMP bisa jawab dengan baik mas, sebagai PPK saya tugasnya menjalankan proses pengadaannya.
Tadi pak Kadinas memang pesan ke bidang SMP sebaiknya diaturi ke dinas saja biar dilayani dengan jelas, pungkasnya.
(Yusron)