Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pembangunan Pasar Baru Desa Karangaji Tuai Kritikan, Begini Ceritanya

Selasa, 20 Mei 2025 | Mei 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-20T12:20:04Z






Kabupaten Jepara - Radar-nasional.net

Pasar ikan atau pasar tradisional milik desa Karangaji, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, sekitar tahun 2024 terdampak normalisasi SWD 2 milik BBWS Pemali Juana. Karena berdekatan dengan tanggul, dan berada dibahu jalan propinsi atau tepatnya di jalan raya Kedungmalang, Karangaji dan Tedunan. "Sehingga segera dilakukan relokasi, dan akhirnya mendapatkan tempat baru untuk pengganti pasar lama. Sedangkan tempat yang ditunjuk sebagai pasar baru desa Karangaji itu lokasinya sebelah barat perkampungan warga, boleh dibilang berdekatan dengan bengkok (bondo desa) dan disamping anak sungai milik PSDA".



Namun keberadaan pasar baru desa Karangaji tersebut ternyata tidak membawa pengaruh sama sekali, setelah pembangunan pasar dianggap selesai kini tampak tidak terpakai dan tidak ada tanda tanda perpindahan alias dibiarkan begitu saja. 
Karena para pedagang masih memilih untuk menempati pasar lama, sedangkan keberadaan pasar lama yang jelas jelas sangat mengganggu aktivitas para pengguna jalan, mulai fajar sampai sekitar jam 12.00 Wib pasar itu padat, bikin macet banyak kendaraan di kanan dan kiri bahu jalan, ditambah lagi aroma bau yang tidak mengenakan itu sangat mengganggu terutama bagi pengguna jalan yang melintas. 

Hal itu disampaikan oleh MD (51), pada media. Selasa (20/5/2025) pagi. 

"MD juga mengatakan adanya pasar lama desa Karangaji itu sangat mengganggu dan selalu bikin kemacetan, apa lagi pas jam anak - anak pabrik berangkat. Tolong pada pihak pihak terkait untuk segera ditertibkan dan kami warga sangat setuju kalau pasar lama itu segera di pindahkan ke tempat yang sudah disediakan", ujarnya. 


Sementara menurut M (50) warga setempat menuturkan pembangunan pasar baru desa Karangaji tersebut setahu saya anggarannya cukup besar - + Rp 160 jutaan, sedangkan urukannya tanah untuk pasar baru itu pemberian BBWS. Kalau dilihat bentuk bangunannya pasar hanya terbuat dari baja ringan atau galvalum, sedangkan lantainya plasteran biasa, kata M. 



Dari keterangan Pihak BBWS Pemali Juana, melalui Dwi. P bagian Direksi lapangan SWD 2 menyampaikan ya bangunan itu dulu untuk relokasi pedagang yang di karangaji, dari BBWS hanya penimbunan lokasi. Sedangkan bantuan pasar tersebut setahu saya dari kabupaten setempat, ya begitulah memang dari dulu juga gak mau pindah itu para pedagang, tuturnya. 


Lanjut Dwi, "semenjak dimulainya kegiatan normalisasi seharusnya para pedagang sudah mulai pindah, tapi kalau hari ini masih aktif ya kurang tahu dan sebaiknya disampaikan pada pemerintah desa atau pemerintah daerah setempat. Kalau soal tanah yang di tempati pasar baru itu memang di samping saluran, dan setahu saya itu tanah desa kalau tidak salah yang lokasi berdekatan dengan anak sungai". Imbaunya.


Pasar Rakyat/Tradisional kewenangan Disperindag, ucap Kadis Peridag Zamroni saat dikonfirmasi. 

Lebih lanjut, tapi kalau pasar Desa itu tidak masuk kewenangan Disperindag. 
Lalu untuk perbedaan pasar rakyat / tradisional dan pasar desa itu diantaranya ; untuk pasar desa, pasar yang dibangun diatas lahan milik desa, dan dikelola oleh desa. Kemudian untuk pasar rakyat/tradisional, diatas lahan Pemda atau Tanah Desa, dibangun oleh Pemda, dan dikelola oleh Pemda dalam hal ini adalah (Disperindag). Atau kalau dibangun diatas Tanah Desa ada bagi hasil pendapatan antara Pemda dan Desa
Contohnya seperti ; Pasar Lebak, Mindahan, Bugel, dan pasar Daren, terangnya Zamroni. 


"Hingga berita diunggah Petinggi / Kepala desa Karangaji, Abdillah Fadlo belum memberikan tanggapan apapun".
(Yusron)
×
Berita Terbaru Update