Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pihak RS Kartini Sampaikan Klarifikasi Perihal Dugaan Penolakan KIS untuk Kecelakaan Kerja Buruh Jepara, dan ini penjelasannya

Rabu, 30 Juli 2025 | Juli 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-30T10:52:07Z





Kabupaten Jepara - Radar-Nasional.net

Menanggapi pemberitaan "Buruh Asal Jepara Alami Kecelakaan Kerja di Tuban, RS Kartini Diduga Tolak KIS untuk Biaya Operasi", itulah unggahan di salah satu akun media sosial yang sempat beredar dan diunggah pada Rabu, 30 Juli 2025.


Menyikapi adanya informasi tersebut pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kartini memberikan klarifikasi secara resmi terkait kronologi dan kebijakan penjaminan. Berawal pada Senin, 29 Juli 2025, sekitar pukul : 06.47 WIB, seorang pasien dengan kasus dugaan kecelakaan kerja (terkena gergaji) dirujuk ke IGD rumah sakit kami RSUD Kartini, dan pasien yang dimaksud adalah rujukan dari RS Daerah Tuban, Jawa Timur. Sedangkan kondisi pasien mengalami cedera pada jari kaki kanan 3, 4, dan 5.


"Perlu diketahui adanya Perbedaan Penjaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk Kecelakaan Kerja dan
Penting untuk dipahami bahwa kecelakaan kerja tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan (termasuk KIS), melainkan menjadi ranah penjaminan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait sistem jaminan sosial," ujarnya Agus Carda Kabag Hukum Pemasaran dan Pelaporan RSUD Kartini, pada media. Rabu, (30/7/2025) siang.


Lanjut Kabag RSUD Kartini, tepatnya pada tanggal 29 Juli 2025 pukul 07.55 WIB, pihak keluarga pasien mendatangi Nurse Station di ruangan rawat inap untuk berkonsultasi mengenai pembiayaan. Setelah meninjau rekam medis dan mengonfirmasi bahwa kasus ini adalah kecelakaan kerja, petugas kami menjelaskan bahwa biaya pengobatan tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Informasi ini disampaikan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Meskipun keluarga pasien mengaku sudah mendapatkan informasi dari seseorang terkait penjaminan BPJS Kesehatan, perlu digarisbawahi bahwa persyaratan penjaminan sesuai regulasi harus dipatuhi. BPJS Kesehatan tidak memiliki wewenang untuk menanggung kasus kecelakaan kerja. Oleh karena itu, RS Kartini tidak dapat menerima KIS untuk penjaminan biaya tersebut. Ini bukan penolakan terhadap pasien, melainkan karena sesuai ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku. Rumah sakit berkewajiban untuk memastikan penjaminan sesuai dengan regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Solusi dan Langkah Selanjutnya
Kami memahami keberatan pasien dan keluarga terkait hal ini. Untuk kasus kecelakaan kerja, pasien atau perusahaan tempat pasien bekerja harus segera menghubungi dan mengurus klaim ke BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan memiliki skema penjaminan khusus untuk risiko kecelakaan kerja, termasuk biaya pengobatan, santunan, dan rehabilitasi, terangnya Agus Carda. 


Masih katanya, untuk saat ini kondisi pasien masih dirawat dan sudah menjalani program operasi pada hari ini, Rabu, 30 Juli 2025, pukul 08.30 WIB. Pihak rumah sakit berkomitmen untuk memberikan pelayanan medis terbaik. Kami siap membantu keluarga pasien dalam proses pengurusan administrasi yang diperlukan untuk klaim ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami berharap informasi ini dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat umum dan mengingatkan kembali pentingnya pemahaman mengenai cakupan jaminan sosial. Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait kasus ini atau penjaminan BPJS Ketenagakerjaan, kami anjurkan untuk langsung menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat," pungkasnya. 
(Yusron) 
Narahubung : Humas RSUD Kartini Jepara
×
Berita Terbaru Update