Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Maladministrasi, Penolakan Pasien BPJS Kesehatan, Ombudsman RI Sampaikan beberapa poin perbaikannya

Senin, 09 Juni 2025 | Juni 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-09T23:14:23Z




Jakarta - Radar-nasional.net

Maraknya kasus penolakan dan pemulangan paksa para pasien BPJS
Kesehatan oleh rumah sakit adalah puncak dari gunung es kebermasalahan mutu
jaminan kesehatan nasional kita. Terkait hal tersebut, Pimpinan Ombudsman RI,
Robert Na Endi Jaweng memberi pernyataan publik sebagai bagian dari tugas
pengawasan. Menolak atau memulangkan pasien yang masih membutuhkan
pertolongan medis merupakan bentuk telanjang maladministrasi layanan kesehatan.
“Fasilitas kesehatan jelas melanggar regulasi jika menolak pasien dalam kondisi
gawat darurat, merujuk Pasal 174 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023. Kami menerima
ragam pengaduan dan konsultasi ikhwal penolakan dan penundaan berlarut layanan
gawat darurat, tidak memberikan layanan rawat inap tepat waktu, kuota waktu dan
diskriminasi layanan medis yang dialami pasien BPJS. Muaranya pihak pasien yang
dirugikan, termasuk hingga meninggal dunia", ucapnya di Kantor Ombudsman RI,
Jakarta Selatan pada Selasa (10/6/2025).
Untuk itu, Robert menyampaikan beberapa hal yang harus diperbaiki. Semua upaya
perbaikan ke depan harus berdiri di atas kesadaran: (2) nasib publik adalah sentral
dari paradigma kerja Pemerintah/Pemda, BPJS dan Puskesmas/Rumah Sakit, serta
(2) hukum tertinggi dalam layanan publik adalah keselamatan rakyat, termasuk dan
terutama keselamatan nyawa setiap pasien dalam layanan kesehatan.
Pertama, Pemerintah/pemda harus tegas dalam penegakan hukum dan penerapan
sanksi administratif terhadap rumah sakit yang menolak atau memaksa pasien yang
dipaksa pulang.

“Merujuk Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, tidak ada jika ada 'dalil”
rumah sakit dapat memulangkan pasien secara prematur, atau batasan waktu (kuota)
jumlah hari layanan. Pasien kategori triase hijau pun harus dalam kondisi yang sudah
tak memerlukan perawatan baru bisa diperbolehkan pulang”, terangnya.

Kedua, BPJS mesti memastikan dan terus-menerus mengedukasi rumah sakit mitra
bahwa pelayanan kegawatdaruratan ditanggung oleh BPJS. Soalnya rumah sakit
yang menolak atau memulangkan paksa pasien acap kali beralasan beberapa
layanan medis atau layanan gawat darurat tidak dicakup pembiayaan BPJS Kesehatan atau menjadi alasan pending-claim selama ini. Padahal Perpres No.82
Tahun 2018 secara jelas mengatur kriteria gawat darurat, termasuk yang ditetapkan
oleh tenaga medis yang berwenang. Artinya, pasien dengan kondisi gawat darurat
sepenuhnya dilindungi oleh fasilitas JKN.
Ketiga, Pemda diminta untuk menindak sumber daya manusia kesehatan (SDMK)
yang lalai dalam memberikan pelayanan pasien dalam kondisi gawat darurat,
“Kualitas SDMK menjadi penentu kondisi kesehatan pasien. Pemda harus mampu
menjamin SDMK yang berkompeten dan berorientasi kepada keselamatan manusia. Evaluasi berkala dapat dilakukan lewat audit rumah sakit, sidak berkala, monitoring
kepuasan pasien, dan sebagainya”, tegas Robert.
Keempat, Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) perlu mempertimbangkan
pembaharuan akreditasi rumah sakit yang bermasalah. Menurut Robert, rumah sakit
dengan rekam jejak menolak atau memulangkan pasien harus memperbaiki kualitas
layanan baru bisa meningkatkan akreditasinya. Tolak ukurnya adalah rumah sakit
menjalankan hasil audit maupun saran perbaikan lembaga pengawas lainnya. Karena
bagaimanapun akreditasi juga merupakan cerminan reputasi dan kepercayaan
publik", tambahnya.

“Kejadian rumah sakit menolak pasien yang berujung meninggal dunia di Kota
Padang merupakan cerminan gagalnya sistem pelayanan kesehatan kita. Kasus
serupa banyak terjadi namun tidak boleh terulang kembali. Untuk itu Ombudsman RI
menghimbau masyarakat untuk menyampaikan pengaduan/laporan jika mengalami
atau menyaksikan tindakan maladministrasi pelayanan kesehatan melalui berbagai
kanal resmi Ombudsman yang tersedia di pusat dan kantor-kantor perwakilan di 34
propinsi”, tutup Robert. (Yusron)
Narahubung:
Pimpinan Ombudsman RI,
Robert Na Endi Jaweng
Hp 0811 – 1058 – 3737
×
Berita Terbaru Update