Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Evaluasi Keberadaan BPD, Peran dan Tupoksinya Dipertanyakan

Rabu, 11 Juni 2025 | Juni 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-11T08:38:27Z





Kabupaten Jepara - Radar-nasional.net

Badan Permusyawaratan Desa atau disingkat (BPD) memiliki peranan penting dalam pembangunan dan kemajuan di tingkat desa.
"Secara umum BPD memiliki tugas pokok adalah menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Selain itu, BPD juga bertugas menyelenggarakan musyawarah desa dan musyawarah BPD, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa."

Akan tetapi semua itu seperti tidak pernah nampak di tataran desa, semua seolah-olah berjalan apa adanya dan ada dugaan cendrung pasif menunggu undangan dari desa. Ide, gagasan dan trobosan dari BPD sebagaimana yang disampaikan oleh tupoksinya, nyaring tidak ada perannya. Sehingga hal itu sangat layak jika pemerintah melakukan evaluasi dan khususnya di wilayah Jepara, hal itu dipaparkan oleh Ahmad Ni'am (43) pada media, Rabu (11/6/2025) siang.


Lanjutnya, secara detail tugas BPD adalah menampung dan menyalurkan Aspirasi; dan BPD bertugas untuk menggali aspirasi masyarakat desa, menyalurkan aspirasi tersebut kepada pemerintah desa, dan mengelola aspirasi masyarakat untuk kepentingan pembangunan desa.

Tidak hanya itu, BPD juga bertugas untuk menyelenggarakan musyawarah BPD, musyawarah desa, dan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu, terangnya Ni'am. 


Masih katanya, BPD juga memiliki tugas lain sebagaimana yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya. 

Sedangkan disisi lain BPD adalah wakil masyarakat desa yang memiliki peran penting dalam menyampaikan aspirasi dan kepentingan masyarakat kepada pemerintah desa. 

Kemudian BPD juga berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa, termasuk penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan, tambahnya Ni'am. 


Dari kesimpulan di atas Ahmad Ni'am menegaskan dan memintak pada pihak pihak terkait, khususnya pemerintah untuk segera melakukan evaluasi dari keberadaan BPD. 

"Karena Tugas Pokok Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak berjalan sebagaimana mestinya, seperti peran tugas BPD untuk menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, dan mengelola aspirasi masyarakat, serta menyalurkan aspirasi masyarakat itu dinilai tidak dijalankan secara maksimal," pungkasnya. 
(Yusron) 
Narahubung : Ahmad Ni'am Pemerhati Desa
×
Berita Terbaru Update