Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Informasi Kerusakan Jalan Poros Desa, Sepanjang -+ 2 Kilometer Alami Pengelupasan Aspal dan berlubang, dan DPUPR Merespon

Minggu, 22 Juni 2025 | Juni 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-23T05:11:42Z






Kabupaten Jepara - Radar-nasional.net

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pemerintah pusat dan daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan jalan. Kewenangan ini dibagi berdasarkan status jalan, yaitu:
Jalan Nasional Menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PUPR). 
Jalan Provinsi Menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum Provinsi setempat. 
Jalan Kabupaten/Kota Menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota atau pemerintah daerah setempat. 
Jalan Desa Menjadi tanggung jawab pemerintah desa.


Selain itu, Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan.

"Sebagai bentuk keprihatinan tentang kondisi jalan rusak dan sudah lama tak kunjung diperbaiki, kondisi kerusakan jalan berupa pengelupasan aspal yang mulai rusak di beberapa titik sepanjang jalan raya Sowan Lor - Jondang - Wanusobo. Dengan kerusakan yang merata dengan panjang jalan -+ 2 kilometer, terhitung mulai pertigaan lapangan desa Sowan Lor menuju ke pertigaan desa Sowan Kidul, Kecamatan Kedung."

Sebagaimana itu disampaikan oleh Petinggi desa Wanusobo, Syaifullah pada media, Senin (23/6/2025) pagi.

Syaifullah menjelaskan, kerusakan jalan tersebut sudah lama, mulai dari sebelah kantor balai desa sampai ke selatan menuju ke pertigaan Sowan Kidul, dengan kondisi jalan rusak disertai berlubang -+ 100 meter. Meskipun sudah sebagian di tutup dengan koral tapi masih membahayakan pengguna jalan, kemudian kerusakan juga ada di wilayah sebelah selatan Masjid Baitul Mutaqqin desa Wanusobo ke arah jembatan menuju balaidesa, kondisi kerusakan jalan mengelupas aspalnya sekitar -+ 60 meter, terangnya. 

"Sudah sering kali kita usulkan dalam Musrebangcam, tapi masih belum ada tindakan. Semoga dalam waktu cepat pemerintah Kabupaten Jepara merespon dan segera untuk diperbaiki atau dilakukan pengaspalan jalan tersebut," tambahnya Petinggi Wanusobo. 

Di tempat berbeda, menurut Petinggi Desa Jondang Sutiyo juga menuturkan hal yang sama kerusakan jalan poros desa tersebut, Mulai dari Lapangan Sowan lor sampai Jondang menuju desa Wanusobo terjadi kerusakan jalan dengan kondisi aspal mengelupas disertai ada lubang, yang mana kerusakan tersebut sudah pernah disampaikan dalam Muresbangcam, dan sudah cukup lama. 


"Namun keluhannya belum ada tindak lanjut dari pemerintah Kabupaten Jepara, semoga dalam waktu dekat kerusakan jalan itu akan diperbaiki oleh dinas terkait," harapnya Sutiyo. 

Dari penjelasan DPUPR Kabupaten Jepara, melalui Kabid Bina Marga Agus Priyadi mengatakan terima kasih informasinya, dan segera nanti akan kami lakukan penambalan dengan klinik jalan, tanggapnya.

"Kabid juga menyampaikan dalam waktu dekat akan dikerjakan, dan untuk saat ini tim klinik baru mengerjakan pekerjaan di jalan Bugel - Jondang, setelah itu pindah ke ruas tersebut dan dilanjutkan ke ruas - ruas di area Sowan dan sekitarnya," tegasnya. 
(Yusron)
×
Berita Terbaru Update