×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Raperda RPJMD 2025-2029 dan Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2024, Disahkan Jadi Perda

Kamis, 26 Juni 2025 | Juni 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-27T00:26:46Z




PASURUAN, Radar-Nasional.net
Pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) strategis, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, tuntas. 

Pengesahan dua raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (26/6/2025) dan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo dan Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan.

Dalam sambutannya, Bupati Rusdi berterima kasih kepada segenap Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang telah bekerja sama dalam pembahasan dua raperda penting. 

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pasuruan saya sampaikan terima kasih kepada pimpinan dan semua anggota dewan. Ini sangat berarti bagi kami dalam mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan daerah lima tahun anggaran 2024 dan Raperda RPJMD tahun 2025-2029 yang menjadi salah satu persyaratan evaluasi raperda oleh Gubernur Jatim," katanya. 

Tak selesai sampai di situ, Mas Rusdi-sapaan akrabnya juga berterima kasih atas kritik, saran, pendapat dan koreksi yang telah disampaikan anggota dewan secara konstruktif. Sebab hal tersebut menjadi masukan bagi Pemerintah Daerah bersama jajaran perangkat daerah agar ke depan semakin baik.

"Oleh karena itu, kami berharap kerja sama eksekutif dan legislatif yang selama ini telah terjalin dengan baik, senantiasa dapat ditingkatkan sesuai peran dan kewenangan masing-masing," harapnya. 

Kepala Daerah yang akrab disapa Mas Rusdi ini menjelaskan, RPJMD menjadi dokumen strategis lima tahunan yang akan mengarahkan penyelenggaraan pembangunan daerah secara berkelanjutan. Dimana Visi besar pemerintah daerah akan diterjemahkan dalam program prioritas, sebagaimana amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Di sisi lain, laporan pertanggungjawaban APBD 2024 menunjukkan komitmen Pemkab dalam pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan profesional.

“Ini adalah bagian dari wujud tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan responsif. Kami akan terus memperkuat sistem dan meningkatkan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat juga memberikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan berlangsung.

Ia menilai, komunikasi yang terbuka dan proses diskusi yang konstruktif telah memperkuat kualitas kebijakan yang dihasilkan.

“Beberapa waktu yang lalu, dalam rapat paripurna ketiga, saudara Bupati telah menyampaikan jawaban atas berbagai masukan dan pertanyaan dari fraksi-fraksi. Proses ini kemudian dilanjutkan dengan rapat kerja komisi bersama OPD mitra kerja untuk memperdalam dan menyempurnakan materi raperda,” ungkap Samsul.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati, Sekretaris Daerah, dan seluruh jajaran perangkat daerah atas partisipasi aktif dan kolaborasi yang baik dalam seluruh rangkaian pembahasan.

“Baru saja kita ikuti laporan masing-masing komisi yang memuat catatan, saran, dan rekomendasi konstruktif. Semoga catatan terhadap RPJMD dan pertanggungjawaban APBD ini bisa menjadi rujukan agar pelaksanaan APBD ke depan makin baik, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat,” lanjutnya.

Menutup jalannya sidang, Samsul Hidayat menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota dewan, jajaran eksekutif, dan para undangan yang telah hadir.

“Kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan partisipasi semua pihak. Mohon maaf apabila selama proses pembahasan ada hal-hal yang kurang berkenan. Semoga segala keputusan hari ini membawa maslahat bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan,” tutupnya. (Vin)

×
Berita Terbaru Update