Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tanggapi Aksi Demo Buruh Kemarin, Ka. Diskopukmnakertrans Jepara beri penjelasan

Rabu, 25 Juni 2025 | Juni 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-25T09:16:41Z






Kabupaten Jepara - Radar-nasional.net

Dalam menyikapi aksi demo para buruh pada Selasa 24 juni 2025 kemarin, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) kabupaten Jepara, Samiadji, S. Sos., mengatakan kalau pihaknya sangat menghargai dan menghormati kawan - kawan pekerja yang mau mendirikan serikat. Dinas terkait tidak pernah menghalangi atau apalagi melarang para pekerja untuk berserikat dan itu sah karena telah diatur oleh undang-undang yang ada, ucapnya pada media, Rabu (25/6/2025) pagi.


"Bahwa ketentuan jumlah minimal anggota serikat adalah 10 orang, sedangkan berkaitan dengan pendirian FSPIP PUK PT. Kanindo 2, pihak Dinas belum bisa melakukan pencatatan dan surat pemberitahuan tersebut sudah kami sampaikan kepada Ketua FSPIP PUK PT. Kanindo 2, namun dikarenakan kondisi saat ini jumlah anggotanya hanya menyisakan 5 orang, dan hal itu dikarenakan ada beberapa anggota yang di mutasi oleh pihak Perusahaan," terangnya Samiadji.



Kepala Diskopukmnakertrans juga menyampaikan dari Dinas tidak pernah menolak pencatatan serikat apapun dan di Perusahaan manapun di wilayah Kabupaten Jepara, sepanjang mereka memenuhi syarat yang berlaku.

"Jika ada masalah dengan pekerja atau serikat juga kami persilahkan untuk melakukan aduan ke Diskopukmnakertrans dan menempuh mekanisme yang ada," imbaunya. 


Lebih jauh, Samiadji mengutarakan perlu diketahui mutasi yang dimaksud itu dilakukan oleh pihak Perusahaan PT. Kanindo 2, dan sebelum usulan sejumlah anggota untuk memenuhi jumlah batas minimal 10 orang oleh FSPIP disampaikan ke Dinas dan pihak Perusahaan jika melakukan mutasi pekerja seharusnya menyampaikan surat mutasi tersebut kepada pekerja yang bersangkutan, pungkasnya.
(Yusron)
×
Berita Terbaru Update