Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terima Uang Korupsi DAM Kali Bentak Rp1,1 Miliar, Kakak Mantan Bupati Blitar Resmi Ditahan

Selasa, 03 Juni 2025 | Juni 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-03T13:24:53Z






BLITAR, Radar-Nasional.net Muhammad Muchlison resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar. Kakak kandung dari mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak. 

Dari hasil penyelidikan oleh tim penyidik Kejari Blitar diketahui bahwa kakak kandung Rini Syarifah tersebut telah menerima uang hasil korupsi sebesar Rp1,1 miliar rupiah. Uang itu didapatkan Muhammad Muchlison dari Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar yaitu BS.

Tersangka MM (Muhammad Muchlison) diduga telah menerima aliran dana dari tersangka BS selaku Kabid SDA Dinas PUPR dalam pelaksanaan proyek DAM Kali Bentak, tersangka MM mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1,1 miliar,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar, Diyan Kurniawan, Senin (2/6/2025).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad Muchlison juga telah diperiksa oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar. Kakak kandung dari Rini Syarifah tersebut diketahui menerima uang Rp1,1 miliar tersebut saat proyek DAM Kali Bentak tengah dikerjakan.

“Kami akan lakukan penahanan dalam 20 hari ke depan berdasarkan surat penahan di Lapas Kelas 2 B Blitar,” tegasnya. 

Diketahui proyek Dam Kali Bentak, Blitar merugikan negara sebesar Rp5,1 miliar. Proyek tersebut ditetap sebagai total los karena nilai kerugiannya lebih besar dari nilai pagu proyek.

Muhammad Muchlison pun menjadi tersangka ke 5 dalam kasus tersebut. Diketahui Muhammad Muchlison menjabat sebagai Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar.

“Sebelum dalam perkara ini tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar menetapkan 4 orang tersangka,” tegasnya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp.5,1 miliar tersebut. Keempat tersangka itu di antaranya 2 dari pihak rekanan pelaksana proyek DAM Kali Bentak yakni MB, Direktur CV pelaksana proyek dan MI, tenaga administrasi.

Selain itu ada 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar yang juga ikut jadi tersangka. Keduanya adalah Sekretaris DInas PUPR yakni HS dan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar yaitu BS.

Meski telah menetapkan 5 orang tersangka Kejari Kabupaten Blitar menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus korupsi DAM Kali Bentak akan terus bergulir. Pemeriksaan sejumlah saksi pun masih akan terus dilakukan hingga pengusutan kasus korupsi DAM Kali Bentak selesai dilakukan. ( Vin ) ** 
×
Berita Terbaru Update