Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MUI Tulungagung Desak Pemkab dan Polisi Beri Aturan Ketat Sound Horeg

Minggu, 20 Juli 2025 | Juli 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-20T23:44:08Z




TULUNGAGUNG — radar-nasional.net
Maraknya fenomena sound horeg di berbagai wilayah tak luput dari perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tulungagung.

Ulama juga mendorong Pemkab Tulungagung agar menelurkan kebijakan yang yang lebih tegas untuk mengurangi dampak negatif sound horeg.

Ketua MUI Tulungagung, Hadi Muhammad Mahfudz menerangkan, pada dasarnya MUI Tulungagung berpedoman pada fatwa MUI Provinsi Jatim yang menyebutkan bahwa aktivitas sound horeg termasuk kegiatan haram karena ada lebih banyak sisi kemudaratan daripada manfaatnya.

“Jadi fatwa mengenai sound horeg itu tidak sekadar melihat efeknya. Tetapi ketika suara itu demikian keras ukurannya melebihi batas desibel, itu mengakibatkan berbagai hal termasuk kesehatan. Termasuk gendang telinga dan seterusnya,” sebutnya.

Belum lagi dampak negatif yang mengakibatkan kerusakan bangunan seperti yang ramai di beritakan di berbagai media. Kondisi ini juga jadi perhatian khusus atas gelaran sound horeg.Di Tulungagung, aktivitas sound horeg memang tidak bisa dikatakan intensif. Tapi, menurut Hadi, yang jadi soal utama bukan hanya terkait intensitas

Jadi itu bukan masalah kadang-kadang ada, kadang ndak. Terpenting kalau ukurannya itu desibelnya melebihi batas, itu jelas (dalam) ayatul Quran (menyebutkan) jangan melebihi batas, Allah tidak suka orang yang melebihi batas,” tegasnya.

Dia menambahkan, sepatutnya pihak berwajib dan pemkab bisa membuat aturan yang lebih ketat dan rinci soal batasan penggunaan sound system di acara masyarakat.

“Jadi di mohon pemerintah untuk menyikapi ini dengan arif. Tapi dengan ukuran maksimal batas desibelnya itu titik jadi kebijakan boleh lah mengadakan sound tapi dengan ukuran desibel dibatasi. Jangan sampai mengganggu,” kata Hadi.

Dia juga menyinggung soal dampak ekonomi yang dimunculkan dari aktivitas sound horeg. Hal itu tidak bisa dijadikan pembenaran atas aktivitas yang akhirnya malah lebih banyak meunculkan kerugian.

“Di dalam kaidah fiqih, setiap kegiatan apapun pasti ada efek UMKM. Kalau ingin menciptakan UMKM ya selain sound horeg kan juga banyak. Menangkal keburukan itu harus didahulukan daripada mengambil kemanfaatan kemaslahatan,” ujarnya.

Meski fatwa MUI tidak bersifat mengikat seperti hukum dalam undang-undang. Tapi, di negara yang didominasi oleh masyarakat beragama Islam, Hadi menilai fatwa MUI patut jadi salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan di tataran pemerintahan. ( Vin )
×
Berita Terbaru Update