Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aktivis Lingkungan Jepara, Aditya ; Maraknya Dum Truck Berlalu Lalang Tidak Patuhi Aturan, dan ini respon dinas terkait

Selasa, 29 Juli 2025 | Juli 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-29T14:30:09Z






Kabupaten Jepara - Radar-Nasional.net

Ketua DPC Kawali Kabupaten Jepara, Aditya menyoal maraknya truk Dum yang berlalu lalang melintasi jalan raya dengan membawa muatan batu tanpa menggunakan penutup. Sebagaimana kejadian itu jelas-jelas melanggar aturan, dan kegiatan serupa ternyata marak terjadi dan hampir ditemukan di setiap harinya. Aktifitas perjalanan dum dum truck tersebut dinilai sangat mengganggu pengguna jalan lainnya, seakan akan kendaraan yang berlalu lalang tersebut berkesan kebal dengan hukum.

"Aturannya sudah jelas, dan aturan itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait transportasi dan keamanan jalan," ujarnya Aditya pada media. Selasa (29/7/2025) malam.


Lanjutnya, sebagaimana juga telah diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021, ada ketentuan tentang pengawasan muatan angkutan barang dan penyelenggaraan penimbang kendaraan bermotor di jalan.

"Dalam peraturan tersebut, kemungkinan besar diatur tentang standar keamanan dan keselamatan untuk truk muatan, termasuk penggunaan tutup atau penutup muatan untuk mencegah kecelakaan dan kehilangan muatan juga keselamatan bagi pengendara yang lainya. Melihat banyaknya dum truck yang membawa batu dengan tidak mematuhi aturan atau tidak menggunakan penutup, dan itu berkesan mengabaikan keselamatan di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna lain," terangnya.



Lebih jauh, mohon untuk ditindaklanjuti oleh yang berwenang segera menertibkan dan jangan berkesan di abaikan, seolah berjalan lenggang dengan santainya. Dimanakah fungsi lalulintas atau dinas perhubungan. Truck yang seenaknya melintas di jalan raya tanpa tutup, mohon segera di tertibkan karena sudah banyak meresahkan warga pengguna jalan lain, pintanya.


Sementara saat dikonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jepara Ony Sulistijawan menyampaikan dalam penindakan itu menjadi kewenangan di Polantas Polres Jepara, dan pihak dinas perhubungan itu sifatnya membantu untuk memberikan himbauan bersama-sama Organda, tuturnya. 


Di sisi lain menurut Satlantas Polres Jepara melalui KBO Lantas Badar A. Yayah mengatakan kalau pihak kepolisian sudah kita tindak terus, dan tidak ada yang kebal hukum.

"Kalau memang ada yang melanggar secara kasat mata tetap akan kami tindak secara tegas, namun memang kejadian tersebut masih banyak. Dan hampir setiap hari sudah kami tindak, mulai dari sekedar teguran atau himbau hingga tindakan tilang jika ditemukan," terangnya Badar. 
(Yusron)
×
Berita Terbaru Update