Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PSDA Bersurat Pada Pemdes Tedunan, Perihal Pemberitahuan Pengelolaan Tanah

Selasa, 01 Juli 2025 | Juli 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-01T11:36:38Z
Ini


Kabupaten Jepara - Radar-Nasional.net

Balai Pengelolaan Sumberdaya Air (PSDA) Serang Lusi Juana, beralamat di Jl. Raya Kudus-Jepara Km 4, mengirimkan surat Pemberitahuan Pemanfaatan Aset Tanah Milik Provinsi Jawa Tengah. Surat tersebut ditujukan
kepada Pemerintah Desa Tedunan, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, yang tertanggal 16 Juni 2025.


Dalam surat tersebut menyampaikan dan menindaklanjuti adanya edaran dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah bernomor 600.1.2.3/262/2025, tanggal 20 Maret 2025 tentang izin pemakaian tanah dan/atau bangunan pengairan.


Selanjutnya isi surat itu menjelaskan tentang data aset milik Provinsi Jawa Tengah yang berada di wilayah desa Tedunan, kecamatan Kedung, mengacu pada Data KIB/Sertifikat nomor B 8961359 HP. 02, dengan luas -+ 16.122 meter persegi, dan lokasi tanah di desa Tedunan, kecamatan Kedung - Jepara.



Sementara saat dikonfirmasi Pihak Pemerintah Desa Tedunan melalui Carik, Lailin mengatakan kalau kabar tersebut memang benar adanya. Namun untuk saat ini pihak desa Tedunan belum bisa memberikan tanggapan atau jawaban atas surat dari PSDA tersebut dikarenakan beberapa faktor. 

"Kita tunggu sampai adanya pengganti atau Penjabat (Pj) Petinggi Desa Tedunan yang baru, setelah itu kita akan menyampaikan pada yang bersangkutan dalam musyawarah desa," ujarnya Carik Tedunan. 
(Yusron)
×
Berita Terbaru Update