Kabupaten Jepara - Radar-nasional.net
Beredar sebuah kabar dari desa Ujung Pandan, Kecamatan Welahan, perihal adanya pengembalian Benih Padi, atas bantuan dari Dinas Pertanian Kabupaten Jepara pada April 2024. Bantuan tersebut menindaklanjuti terjadinya banjir pada bulan Januari 2024 lalu, sehingga pemerintah mengganti para petani yang alami gagal panen.
"Pada tanggal 25 Juni 2025 kemarin, kedua Ketua Kelompok Tani di desa Ujung Pandan, inisial AS (52) dan T (56), telah mengganti dengan benih padi yang baru untuk dibagikan para petani yang gagal panen. Pengembalian dan Penyaluran tersebut dilakukan setelah viralnya kabar "Bantuan Benih Padi diselap dan dijual oleh Oknum Ketua BPD Desa ujung pandan, inisial SH (45)."
Namun pengembalian yang dibagikan oleh ketua kelompok tani diduga tidak sesuai dengan SK Kepala Dinas Pertanian Kab. Jepara.
"Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jepara Tentang Penetapan Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) Penerima Bantuan Pemerintah Kegiatan Bantuan Benih Padi Tahun 2024. Dimana desa Ujung Pandan tercatat ada 2 Kelompok Tani yang menerima bantuan CPCL;
1. Kelompok Tani Ngopeni 1 diterima oleh AS, menerima sebanyak 800 Kg benih padi dengan jumlah penerima 35 orang anggota, dengan luas lahan terdampak 32 hektare.
2. Kelompok Tani Ngopeni 2 diterima oleh T, menerima 450 Kg benih padi dengan target penerima 15 orang anggota, dengan luas lahan pertanian yang terdampak ada 18 hektare. Dan masing-masing tercatat diserahkan pada bulan April tahun 2024."
Kejanggalan Ditemukan
Indikasi pengembalian bantuan Benih Padi dilakukan setelah viralnya kabar di media sosial, namun ada sesuatu yang berkesan dipaksakan.
1. Pengembalian itu disalurkan setelah kedua ketua kelompok tani dipanggil atau diundang oleh Danramil Welahan.
2. Dalam pengembalian terkesan dilakukan rekayasa, dikarenakan dibuat di tanggal yang sama dan tempat berbeda oleh masing-masing ketua kelompok tani, (Ngopeni 1 diserahkan di rumah AS. Dan Ngopeni 2 diserahkan di halaman kantor balai desa).
3. Pengembalian tersebut tidak sesuai dengan amanat SK Kadis Pertanian Jepara.
4. Seharusnya diserahkan pada 35 orang anggota yang terdampak untuk Ngopeni 1, dan 15 orang anggota yang terdampak untuk Ngopeni 2. Tapi faktanya dibagikan secara rata pada para petani.
Saat dikonfirmasi Petinggi desa Ujung Pandan, Khamdan mengatakan kalau adanya kabar pengembalian benih padi yang sempat ramai itu memang benar.
"Soal yang diganti berapa jumlah benih padi nya tidak tahu, dan diberikan pada siapa - siapa anggotanya itu memang tidak sesuai dengan arahan dari Kepala Dinas. Seharusnya Kelompok Tani Ngopeni 1 diberikan pada 35 orang anggota yang terdampak, tapi dalam catatan yang kami terima jumlahnya malah lebih 61 anggota. Sedangkan untuk Kelompok Tani Ngopeni 2 itu seharusnya diserahkan pada 15 anggota yang terdampak, tapi kenyataannya malah dibagikan pada 49 anggota," ujarnya. Minggu (6/7/2025) pagi.
Lebih lanjut, perihal tanggal penyerahannya itu memang beda, dan tempatnya juga berbeda, kalau dikabarkan tanggal yang sama itu yang kurang tahu. Tapi seingat saya itu selang satu hari dalam penyaluran pengembalian tersebut, tanggal 25 dan 26 juni, terangnya Khamdan.
Ketika dikonfirmasi via Whatsapp (WA), Kedua Ketua Kelompok Tani, yaitu AS (52) dan T (56) belum memberikan tanggapan.
(Yusron)