Kabupaten Jepara - Radar-Nasional.net
Wacana tukar guling (Ruilslag) terhadap lahan eks Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan, yang berlokasi di belakang pabrik PT Hwaseung Indonesia (HWI) Jepara. Dinilai tidak transparan dalam pengelolaannya, dan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga dianggap tidak mampu menyuguhkan data-data maupun dokumen yang bisa dicermati atau dikaji secara ilmiah.
Kekecewaan itu diutarakan oleh Ketua Lintas Pelaku Masyarakat Pengawal Aspirasi (LPM Pegas), Saudara FA Agung dan hal itu menindaklanjuti usia mengikuti rapat kerja bersama dengan DPRD Jepara, beserta OPD dan instansi terkait, yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD kabupaten Jepara pada Rabu 16 Juni 2025.
Menurut Aktivis lingkungan juga Ketua LPM Pegas, FA Agung menyampaikan agar DLH transparan terkait dasar penutupan TPA Gemulung. Ia mempertanyakan mengapa bisa ada SK penutupan, sementara SK operasional TPA sendiri tidak pernah diterbitkan.
"Penutupan TPA harusnya melalui rekomendasi dari KLHK, bukan sekadar kajian internal. Jangan sampai ada kepentingan pihak swasta seperti HWI yang jadi motif utamanya,"ujarnya pada Kamis (17/7/2025) pagi.
Ia menambahkan bahwa jika lahan eks TPA benar-benar akan ditukar guling untuk keperluan HWI, maka harus dilakukan penilaian ekonomi secara objektif. "Jangan sampai merugikan Pemkab. Appraisal lahan harus transparan dan profesional," terangnya Agung.
Agung, juga menegaskan bahwa sebelum bicara pengalihan fungsi atau tukar guling, harus ada penelusuran sejarah serta kajian menyeluruh terkait TPA Gemulung. Ia mengingatkan bahwa RTH adalah kewajiban HWI, bukan dialihkan ke lahan eks TPA milik Pemkab.
“Kalau HWI mau ambil lahan itu, silakan saja. Tapi semua proses harus sesuai aturan. Jangan ada pemaksaan sepihak yang merugikan rakyat,” tegasnya.
Lebih jauh, jika memperhatikan ketidak Transparanan dimulai pasca penutupan TPA Gemulung, selama ini yang disampikan kepada masyarakat melalui pemberitaan semenjak tahun 2020 mengenai kajian dan Musrenbagkab yang menjadi dasar penutupan TPA Gemulung tidak pernah di hadirkan dalam segala pertemuan, dan termasuk audensi di DPRD kemarin, saat rapat kerja komisi D. DLH tidak mampu menunjukkan dokumen-dokumen tersebut, selain dari dokumen itu, penutupan TPA harus ada SK penutupan dan mana SK yang menerbitkan siapa ?'.
"Sedangkan mengacu Permen PUPR nomor 3/PRT/M/2013, pada pasal 62 (2) Menteri mengeluarkan rekomendasi penutupan atau rehabilitasi TPA untuk kota metropolitan, kota besar, dan TPA regional. Sedangkan SK penutupan TPA Gemulung harus ada rekomendasi dari menteri karena kabupaten Jepara merupakan kota besar yang jumlah penduduk mencapai 1,2 juta jiwa," tambahnya.
Selain itu dengan dialihkan pembuangan dari TPA gemulung ke TPA Bandengan, apakah disertai dgn kajian masa pelayanan, indeks resiko TPA Bandengan serta dampak anggaran belanja DLH pasca penutupan TPA Gemulung.
Salah satu contoh ketidak siapan TPA Bandengan sebagai Alihan pembuangan TPA gemulung, 2 tahun setelah ditutup 2022, DHL membeli tanah disebelah utara TPA Bandengan seluas 4000m2, lalu bagaimana dengan janji di tahun 2019, dikutip dari media Joglo jateng.com 20/6/2019 berjudul lahan TPA akan di perluas 8 Ha menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Dinas Lingkungan Hidup berencana memperluas lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Perluasan itu rencanannya sekitar 7-8 hektar yang difokuskan titik TPA yang overload atau darurat. Namun realisasinya masih enam tahun lagi, tepatnya 2025 mendatang, Kepala Seksi Kebersihan dan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara Lulut mengatakan, upaya itu guna menyikapi meningkatnya volume sampah yang tertimbun di TPA setiap tahunnya. Di antaranya meliputi TPA Desa Bandengan untuk area Jepara utara, Desa Krasak untuk area tengah, dan Desa Gemulung untuk area selatan. “Yang sudah darurat daerah selatan, yaitu TPA Gemulung,” jelasnya Agung.
Masih kata Agung, TPA gemulung pun bagian dari penambahan perluasan lahan namun malah di tutup, ini bancinde banciladan karena kepentingan, perhatikan kondisi jarak pemukiman dan kepadatan penduduk antara TPA Bandengan dengan TPA Gemulung beresiko mana ?
Perlu diketahui luas lahan 9460 meter persegi, yang di gunakan open dumping mungkin lebih kurang seluas 4500 m2 sampai 5000 meter persegi jadi masih ada sisa 3500 m2 lebih. Dan seharusnya itu masih bisa di rehabilitasi bukan di tutup sembari nunggu kesiapan TPA Bandengan, paparnya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, Aris Setiawan tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diunggah.
(Yusron)