Kabupaten Jepara - Radar-Nasional.net
Menyikapi beredarnya salah satu unggahan di akun medsos, dengan tema "Nah Ketahuan Mobil Plat Merah di Jepara Masih Ada Yang Minum Pertalite", diunggah pada beberapa waktu lalu menunai tanggapan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara.
Klarifikasi tersebut ditanggapi langsung oleh Kabid Rehabilitasi Perlindungan Jaminan Sosial, Hernantya pada awak media, Minggu (31/8/2025) malam.
"Mobil jenis Daihatsu Luxio warna hitam napol K 1304 XC berplat merah dan berstiker dinsospermasdes yang minum pertalite dijepara itu adalah mobil kategori Unit Pelayanan yang di peruntukan untuk menangani permasalahan sosial di kabupaten Jepara dan termasuk dalam golongan mobil ambulance.
Contoh, penanganan masalah sosial seperi
1. Pengantaran disabilitas mental
2. penjemputan orang terlantar yg luar Jepara
3. kegiatan permasalahan sosial.
Mobil tersebut adalah milik pemerintah daerah yangg digunakan dinas sosial untuk mendukung program bupati Jepara Tanggap," ujarnya Hernantya.
Lanjutnya, perlu diketahui Kendaraan yang berhak menggunakan Pertalite mencakup mobil layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, truk sampah, dan pemadam kebakaran, serta kendaraan angkutan umum berpelat kuning dan kendaraan lainnya yang telah terdaftar di MyPertamina. Namun, kendaraan pribadi atau non-layanan umum dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc tidak diizinkan mengisi Pertalite.
Kendaraan Layanan Umum yang Berhak menggunakan BBM Subsidi adalah:
1. Ambulans: Kendaraan untuk layanan kesehatan dan evakuasi darurat.
2.Mobil Jenazah: Kendaraan khusus untuk mengangkut jenazah.
3.Truk Sampah: Kendaraan operasional kebersihan kota.
4. Mobil Pemadam Kebakaran: Kendaraan untuk penanggulangan kebakaran, terangnya Hernantya.
Sementara Kadinsos Edy Marwoto menambahkan memang benar mobil itu adalah milik Dinsos, dan mobil tersebut adalah mobil pelayanan dari Rumah Pelayanan Sosial dan memiliki barcode resmi dari PERTAMINA untuk pembelian Pertalite.
"Sebagaimana hal itu sesuai dengan Permen ESDM No. 01 Tahun 2013 yang mengatur pembatasan penggunaan BBM subsidi untuk kendaraan dinas dan mobil barang, dan Permen ESDM No. 17 Tahun 2020," pungkasnya.
(Yusron)