Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SMKN 1 Sukorejo Pasuruan, Tarik Pungli Berkedok Sumbangan. Waka Humas ; bukan pungli tapi infaq sumbangan

Kamis, 28 Agustus 2025 | Agustus 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-29T06:14:36Z
PASURUAN — radar-nasuonal.net  : Maraknya pungutan sekolah dengan mengatasnamakan sumbangan marak di sekolah - sekolah mulai dari tingkat SD sampai SMA/SMK terutama di sekolah negeri.
Pungutan ini menjadi liar apabila nominalnya sudah di tentukan. Sumbangan dari wali murid seharusnya sesuai dengan kemampuan masing-masing bukan ditentukan nominalnya sehingga terkesan iuran wajib.
SMKN 1 Sukorejo Kabupaten Pasuruan melalui Komite Sekolah mengundang wali murid untuk membahas kebutuhan sekolah dan meminta sumbangan kebutuhan sekolah selama 1 ( Satu ) tahun.
 akan tetapi sumbangan yang seharusnya bebas dan sesuai kemampuan wali murid malah di tentukan besaran nya sehingga terkesan iuran wajib, hal ini tentu bertentangan dengan instruksi Gubernur Jawa Timur yang mengatakan bahwa SMA/SMK dilarang melakukan pungutan karena sudah dapat BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) yang merupakan program Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan bantuan dana operasional kepada SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta. Dana ini digunakan untuk membiayai operasional sekolah yang tidak tertutup oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya untuk mendukung sarana penunjang pembelajaran. Jadi tidak ada alasan untuk melakukan pungutan.
Kepala SMKN 1 Sukorejo Pasuruan, Dr. Nisful Laily, S.Pd, M.Pd. ketika di konfirmasi tidak ada di tempat dan melalui Waka Humas nya, Sukamto menyampaikan bahwa Komite Sekolah SMKN 1 Sukorejo Pasuruan memang meminta sumbangan dari wali murid untuk membantu keperluan siswa karena dana BOS dan BPOPP kurang mencukupi kebutuhan sekolah.
Sangat disayangkan sekali dalam kondisi perekonomian yang sekarang ini, banyak wali murid yang mengeluh karena sumbangan ini sangat memberatkan dan mereka bilang keberatan jika ditentukan nominalnya.
Menurut Ketua Komunitas Peduli Pendidikan (KOMPAK) Indonesia, Arif mengatakan hal ini tidak dibenarkan dan melanggar Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang penarikan sumbangan, seharusnya namanya sumbangan tidak boleh ditentukan nominalnya, namanya sumbangan itu harus sesuai kemampuan dari wali murid. Hingga berita ini tayang kepala sekolah SMKN 1 Sukorejo masih belum dapat di konfirmasi. (Bersambung)
×
Berita Terbaru Update