Kabupaten Jepara - Radar-Nasional.net
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), akan merealisasikan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Tujuan dari bantuan tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sedangkan bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat penerima bantuan itu berupa keuangan atau material untuk kegiatan renovasi dan atau pembangunan rumah secara swadaya (mandiri).
"Dan Kabupaten Jepara merupakan salah satunya yang akan mendapatkan program BSPS dari Kementerian PUPR tersebut, untuk tahun 2025 diperkirakan mendapatkan 104 unit yang tersebar di beberapa wilayah kecamatan dan desa di Jepara."
Bagi para calon penerima BSPS ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, yang mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR. Dalam proses penetapan melibatkan verifikasi administratif dan fisik yang dilakukan oleh berbagai pihak, juga melibatkan pemerintah daerah dan tim fasilitator lapangan (TFL).
Dari informasi yang didapatkan, program BSPS sudah dibuka dan mulai berjalan pada bulan Agustus 2025, dan dibawah naungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Senin, (15/9/2025) pagi.
Selaku koordinator program BSPS dari Kabupaten Jepara, Bowo Sulistyono mengatakan program BSPS baru tahap verifikasi CPB. Dan Jepara akan mendapatkan 104 unit dari program BSPS dibawah naungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), yang nantinya akan dicairkan satu tahap dengan dibagi menjadi 2 (dua) tim pendamping.
"Sedangkan Desa-desa yang akan menerima program BSPS tersebut diantaranya ; Di wilayah Kecamatan Batealit meliputi Desa Bantrung 11 unit, Desa Mindahan Kidul 10 unit, Desa Bawu 14 unit. Lalu di wilayah Kecamatan Tahunan ada Desa Kecapi 16 unit, dan Desa Mantingan 10 unit.
Kemudian Desa Lebak, Kecamatan Pakisaji ada 22 unit, dan Desa Troso, Kecamatan Pecangaan ada 11 unit, serta Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo ada 10 unit. Jadi totalnya ada 104 unit se Kabupaten Jepara," ujarnya Bowo Sulistyono.
Hal senada juga dijelaskan oleh Aditya Hendrayana selaku Kabid Perumahan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara, yang mengatakan Bansos RTLH dari BSPS tahun 2025, Kabupaten Jepara mendapat alokasi 104 unit yang tersebar. Dan BSPS adalah bantuan dari Kementerian PKP dengan koordinator Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa III dibantu Satker PKP Prov Jateng, dan awal Agustus kemarin sudah mulai sosialisasi.
"Sedangkan mekanisme dari Kementerian PKP, Disperkim Jepara hanya memfasilitasi pertemuan awal antara Balai, Satker, TFL lapangan (BSPS) dan Pemdes calon penerima alokasi. Sampai saat ini proses verifikasi dan validasi BNBA penerima bantuan, secara teknis dan proses diampu oleh Balai dan Satker dengan bantuan TFL, termasuk List BNBA juga dari data yang dipegang Balai," pungkasnya.
(Yusron)