Kabupaten Jepara - Radar-Nasional.net
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jepara menggelar sidang lanjutan yang kedua, tentang perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara seorang konsumen asal Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, bernama Fiyan Andika, melawan PT BNI Multifinance Semarang dan PT. Satya Mandiri selaku jasa penagihan, pada Senin (15/9/2025) siang.
Sidang tersebut digelar di Ruang Cakra, dan dimulai pukul : 12.33 WIB, dan persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Erven Langgeng Kasih, SH., MH., dengan anggota Yuristi Laprimoni, SH., dan Joko Ciptanto, SH., MH.
Dalam persidangan itu juga turut dihadiri kuasa hukum dari kedua belah pihak serta perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seusai sidang, agenda dilanjutkan dengan proses mediasi. Dalam kesempatan mediasi tersebut, selaku kuasa hukum Fiyan, saudara Sofyan Hadi, S.HI., C.LSC., C.ME., mengajukan agar mobil Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi K 8896 HC yang ditarik oleh pihak leasing dapat dikembalikan, ucapnya.
Sementara saudara Fiyan juga ikut menyampaikan, kalau pihaknya bersedia dan menyatakan kesanggupannya untuk kembali melanjutkan pembayaran angsuran seperti biasanya, kata Fiyan.
Kronologi Perkara :
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 39/Pdt.G/2025/PN Jpr ini berawal dari penarikan mobil milik Fiyan, Daihatsu Grandmax K 8896 HC, yang dinilai tidak sesuai prosedur. Fiyan menunjuk Sofyan Hadi sebagai kuasa hukum melalui Surat Kuasa Khusus Nomor 028/1w.ah/lit/VIII/2025.
"Sedangkan dari keterangan penggugat, angsuran mobilnya memang tertunggak tiga bulan. Namun, ketiga ia mencoba melakukan pembayaran, pihak leasing justru mentransfer kembali dana tersebut. Hingga akhirnya, pada tanggal : 5 Agustus 2025, mobil yang sedang dipakai kakaknya di kawasan Pasar Kliwon Kudus dihampiri oleh 5 atau 6 orang.
Lalu, Mobil kemudian diarahkan ke kantor PT BNI Multifinance, dan di sana Fiyan diminta menandatangani sejumlah dokumen yang dianggap merugikan dirinya."
Dari kesimpulan yang didapatkan Sidang akan dilanjutkan dan selanjutnya dijadwalkan untuk proses mediasi sebelum masuk pada pemeriksaan pokok perkara.
(Yusron)