Kabupaten Jepara - Radar-Nasional.net
Memasuki berakhirnya masa kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada angkatan pertama yang diangkat pada tanggal 1 Januari 2021, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dan berakhir tanggal 31 Desember 2025.
Dalam rilis resmi yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Jepara tercatat ada 473 orang pegawai dilantik menjadi PPPK pada angkatan pertama. Dari jumlah yang ada diangkatan pertama tersebut, PPPK terdiri dari tenaga Guru dan Penyuluh Pertanian.
"Sebagaimana hal itu dijelaskan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Jepara, Sridana Paminta pada awak media, pada Kamis (18/9/2025) siang."
Lanjutnya, sedangkan kontrak kerja para PPPK tersebut akan direncanakan kembali diperpanjang pada tanggal 1 Januari 2026 hingga berakhir pada 31 Desember 2030.
"Namun semua itu akan dipertimbangkan dengan mengingat kinerja para PPPK yang ada, dan selanjutnya menyesuaikan kebutuhan organisasi melalui mekanisme usulan OPD asal," terangnya Sridana Paminta.
Ia juga menyampaikan, kemudian masa kerja PPPK itu lima tahun. Jadi untuk angkatan pertama nanti dijadwalkan teken kontrak lagi pada tanggal 1, Januari 2026,” tambahnya.
Menurutnya, perpanjangan kontrak PPPK mempertimbangkan evaluasi kinerja selama masa kerja, sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
Sejauh ini, dalam catatan yang telah dihimpun, kinerja para pegawai dinilai cukup baik, sehingga hampir seluruhnya berpeluang besar diperpanjang kontraknya untuk masa kerja mendatang.
”Perpanjangan tergantung catatan kinerjanya, kalau buruk bisa tidak diperpanjang. Semisal bagus dan tidak mengundurkan diri maka bisa diperpanjang. Sejauh ini belum ada catatan berat,” sebutnya.
Kemudian sejak awal tahun 2019 hingga September 2025, Pemkab Jepara telah melantik sebanyak 3.530 orang pegawai PPPK dari berbagai formasi. Dan saat ini, BKPSDM juga sedang melakukan penataan aparatur, termasuk melalui mekanisme PPPK Paruh Waktu.
Tercatat, Jepara memperoleh alokasi sebanyak 1.820 orang formasi PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025 ini yang kini masih dalam proses di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lalu terhitung pada tahun 2024, formasi PPPK ada 1.232 formasi, dan terisi 1.202 formasi yang mendapatkan SK TMT 1-10-2025, paparnya Sridana.
Ia juga berharap, dengan penataan ASN melalui mekanisme PPPK, kinerja pemerintah daerah dapat semakin optimal sesuai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
”Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal,” pungkasnya.
(Yusron)