Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kinerja Pendamping Desa dan Inspektorat Gresik Dipertanyakan, Proyek Dana Desa Diduga Sarat Penyimpangan

Minggu, 19 Januari 2025 | Januari 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-20T07:55:31Z


Gresik, 20 Januari 2025 – Sorotan tajam kini diarahkan pada kinerja pendamping desa dan Inspektorat Kabupaten Gresik. Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Dana Desa, yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), memunculkan kekhawatiran terkait transparansi dan akuntabilitas anggaran.

Salah satu kasus mencuat dari proyek rehabilitasi jalan lingkungan (paving) di Dusun Klagen RT 09 RW 03 Desa Ngembung, Kecamatan Cerme. Proyek senilai Rp50 juta ini dinilai tidak sesuai standar dan diduga mengalami mark up anggaran. Hasil investigasi tim Media Radar Nasional menunjukkan bahwa kualitas pekerjaan jauh dari kata layak, mengindikasikan pelanggaran yang berpotensi melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan.

Seorang warga Desa Ngembung, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa pengawasan terhadap Dana Desa minim dilakukan. “Jarang ada yang kritis soal realisasi Dana Desa di sini. Banyak anggaran yang tidak transparan, hasil pengerjaannya pun bisa dilihat sendiri,” ungkapnya.


Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Ngembung, Nanik Supranti, S.Pd, membantah tuduhan mark up anggaran. “Program rehabilitasi di Dusun Klagen sudah selesai dijalankan sesuai dengan RAB dengan anggaran Rp40 juta, bukan Rp50 juta,” tegasnya. Namun, pernyataan ini bertentangan dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa 2024 dan papan proyek yang mencantumkan anggaran Rp50 juta.

Ketidaksesuaian ini semakin menguatkan dugaan adanya mark up anggaran dalam proyek tersebut. Tim investigasi Media Radar Nasional berencana berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), unit Tipikor, dan Kejaksaan Negeri Gresik untuk menindaklanjuti temuan ini.

Proyek Dana Desa seharusnya menjadi katalisator pembangunan infrastruktur pedesaan. Namun, penyimpangan seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
×
Berita Terbaru Update