Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Maraknya Tambang Galian C Ilegal di Jepara, Diduga Ada Oknum Merasa Kebal Hukum

Selasa, 07 Januari 2025 | Januari 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-08T00:48:07Z


Kabupaten Jepara – Radarnasional
Aktivitas tambang Galian C yang diduga ilegal di jalan lereng atau (tebing) turunan jalan menuju Embung Kalimati, tepatnya berada di wilayah RT 03 RW 05 Kelurahan Bapangan, Dukuh Sokolimo, Kecamatan Jepara Kota, saat ini menjadi sorotan dan perhatian khusus para penggiat lingkungan serta Media sosial.

Hal itu dikarenakan, adanya pengoperasian tambang yang diduga tidak mengantongi izin resmi, semakin hari akan mengancam dan dikhawatirkan merusak lingkungan, selain itu juga dapat memicu keresahan warga setempat. Yang lebih membahayakan bisa menyebabkan tanah longsor atau mengganggu pengguna jalan.



Dilangsir dari beberapa pemberitaan yang sudah beredar, dan menurut salah satu warga setempat yang terus memantau perkembangan situasi di lokasi tambang mengungkapkan, kekhawatirannya terhadap dampak buruk yang akan ditimbulkan tambang ilegal tersebut.


“Pemilik tambang ini sepertinya tidak takut Aparat Penegak Hukum,” katanya, Sabtu (4/1/2025).


Lebih lanjut, "Ia mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini," harapnya.


Lurah Kelurahan Bapangan, Miftachul Amin saat dikonfirmasi awak media, mengaku pihaknya tidak pernah diberitahu jika di sekitar embung Kalimati ada pengerukan tanah.

“Saya selaku Lurah sudah memperingatkan bahwa pengerukan (galian) tanah saya minta dihentikan, namun tak digubris dan terjadi longsor, peristiwa longsor ini sudah ketiga kalinya,” tuturnya.


“Belum lagi ekstensitas hujan yang cukup deras mengguyur wilayah kabupaten Jepara akhir-akhir ini, hingga membuat jalan turunan menuju Embung Kalimati mengalami longsor lagi,” tambahnya.


“Saya sudah memberikan peringatan (warning) kepada Ketua RT03 RW 05 saudara Slamet untuk menghentikan aktivitas pengerukan (galian tanah), namun di bantah dengan alasan yang mengerjakan galian tanah tersebut kelas tinggi (internasional) jadi tidak akan terjadi longsor."


Ironisnya, Slamet sebagai Ketua RT, sekarang diketahui sudah ikut bergabung dalam aktivitas galian tanah tersebut, jelasnya. 


Sementara menurut Sutikno, selaku yang punya kepentingan (galian tanah, red) saat ditemui awak media di warung samping galian tanah tersebut mengaku bertanggung jawab atas terjadinya tanah yang longsor.

“Rencana akan saya taruh beberapa peti kemas (container bekas) ukuran 40 feet guna menahan tanah longsor kembali,” kata Sutikno yang juga oknum wartawan ini.

Perlu diketahui, sebagian lahan (yang digali) di tempat wisata Embung Kalimati Bapangan telah di beli oleh Sutikno yang merupakan seorang wartawan juga diketahui sebagai pengelola Air Mineral Gentong Mas.


Terpisah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jepara, Agus Priyadi mengatakan belum mengetahuinya.


“Saya tidak tahu tentang terjadinya tanah longsor di embung Kalimati tersebut,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (6/1/2025).


Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara, Aris Setiawan akan membentuk tim terpadu dan akan investigasi langsung ke lapangan dengan beberapa stakeholder atau pemangku kepentingan.

“Selama ini kami belum memberikan (menerima) izin dari galian yang ada di embung Kalimati tersebut,” tegasnya.
(Tim/Yusron)
×
Berita Terbaru Update