Kabupaten Jepara - Radar-nasional.net
Warga Kecamatan Kalinyamatan, kabupaten Jepara, Jawa Tengah digegerkan adanya temuan kasus pelecehan seksual terhadap anak. Diduga sebagai seorang pelakunya adalah pemuda berusia 21 tahun, asal desa Sendang, saat ini pelaku sudah diamankan oleh Kepolisian. Atas perbuatan pelaku, sebanyak puluhan orang dilaporkan menjadi korbannya. Masing-masing korban berusia dibawah umur, dan rata rata belasan tahun.
Kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman Kepolisian Polda Jateng, dan termasuk motif sang pelaku apakah bekerja sendiri atau merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah masih mendalami kasus tersebut, dan telah melakukan olah TKP pada hari Rabu (30/4/2025) pagi.
“Kami akan melakukan olah TKP hari ini bersama tim dari Polres Jepara untuk mendapatkan gambaran menyeluruh terkait tindakan pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
Pelaku disebut memanfaatkan media sosial untuk menjaring para korban. Ia menjalin komunikasi intensif dengan anak-anak berusia 12 hingga 18 tahun, yang kemudian diajak bertemu dan menjadi korban kekerasan seksual. Tidak hanya itu, pelaku juga merekam aktivitas asusila tersebut dalam bentuk foto dan video, ujarnya.
Sementara Direktorat Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menegaskan pihaknya terus mendalami peran pelaku serta mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Fokus kami sekarang adalah mengumpulkan keterangan lebih rinci dari korban dan saksi, serta memastikan apakah ini tindakan individu atau melibatkan jaringan,” kata Dwi.
Pelaku kini ditahan di rumah tahanan Polda Jateng dan dijerat dengan pasal berlapis terkait kejahatan seksual terhadap anak dan Undang-Undang ITE karena penyimpanan dan distribusi konten bermuatan pornografi anak.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas anak di internet. Polda Jateng mengimbau orang tua dan masyarakat untuk lebih aktif dalam melindungi anak-anak dari potensi kejahatan daring, serta tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penyimpangan pada anak.
"Dan untuk sementara ini sudah ada 31 orang yang menjadi korban, dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jateng".
(Yusron)