Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penantian Yang Panjang Bagi PPPK, Berikut Uraian Dari Kaban BKD Jepara

Minggu, 27 April 2025 | April 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-28T06:56:07Z





Kabupaten Jepara - Radar-nasional.net

Menyikapi berbagai pertanyaan yang masuk ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Jepara, diantaranya kapan kepastiaan dilantiknya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan selain itu juga muncul pertanyaan lain. Sebagaimana pertanyaan tersebut adalah andaikan ada pegawai atau anggota PPPK yang meninggal dan atau yang sudah pensiun, namun yang bersangkutan belum dilantik.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah, (BKD) Sridana Paminta, SE., MM., menuturkan pada media, Senin (28/4/2025) pagi.


*Kapan Si PPPK Di Kabupaten Jepara Dilantik*

Dalam penuturannya yang disampaikan langsung oleh Kaban BKD, perkaitan dengan pertanyaan tersebut yang bisa kami jelaskan adalah sebagai berikut. Untuk pengangkatan PPPK dalam waktu dekat ini akan segera dirapatkan bersama lagi dengan tim, kemudian untuk formasi PPPK Tahun 2024 - 1232.

Sebagaimana yang dimaksud dalam formasi tersebut akan melibatkan totalnya ada 1.232, dengan perincian yang terdiri dari Tenaga kesehatan atau (Nakes) ada 100 orang, kemudian yang terdiri dari guru itu ada sekitar 327 orang, dan yang terakhir dari Teknis sekitar 805 orang. Semua akan kita lantik dengan menunggu hasil dari rapat dengan tim yang ada, ungkap Sridana.


*Berapa Jumlah PPPK Dan Berapa Akan Pensiun Di Tahun 2025*

Lanjutnya, berdasarkan data yang ada jumlah keseluruhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), di kabupaten Jepara tersebut ada sekitar 3.507, yang terhitung sampai dengan April tahun 2025.

Kemudian yang akan pensiun, atau akan mendekati pensiun di tahun tersebut ada sekitar 7 orang yang tersebar di wilayah Jepara, kata Sridana.



*Apa Yang Diterima Jika PPPK Meninggal Atau Pensiun, Tapi Belum Dilantik*

Menjawab tentang itu, Kepala BKD menyampaikan apa bila yang bersangkutan mendapatkan musibah atau meninggal dunia sebelum diangkat menjadi PPPK, kemudian yang bersangkutan sudah ada tenaga non ASN yang ikut asuransi mungkin itu yang bisa didapatkan.

Selebihnya tentang apa yang didapat oleh PPPK bila yang bersangkutan meninggal dunia atau pensiun sebelum diangkat ya tentu tidak mendapatkan apa apa, ujarnya. 


*Pj Sekda Jepara Beri Penjelasan Tentang Pelantikan PPPK*

Saat dihubungi Pj Sekda Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar, ST., MT., mengatakan kalau wewenang sekda dalam PPPK adalah ketua tim panitia seleksi daerah yang sifatnya membantu Panselnas. Kemudian untuk PPPK diangkat dan dilantik setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari badan kepegawaian negara (BKN).

"Lalu untuk pengangkatan direncanakan terhitung mulai tanggal (TMT) di bulan September dan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) itu sekitar bulan Oktober 2025, atau resmi menjadi CPNS. 
Sedangkan untuk anggaran gaji dari Daerah dan sedang disiapkan untuk terhitung mulai tanggal Oktober 2025", pungkasnya. 
(Yusron)
×
Berita Terbaru Update