Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jalan Rusak, Tiga Pengendara Jatuh dalam Sebulan di Jalur Vital Jepara-Kudus

Selasa, 29 April 2025 | April 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-29T16:17:03Z



Kabupaten Jepara - Radar-nasional.net

Seorang pelapor menuliskan keluhannya di laman LaporGub bernomor *LGIG21356276* tertanggal 29 April 2015. Warga tersebut mengatakan kondisi jalan rusak parah tak kunjung diperbaiki. Jalan berlubang dan licin di wilayah perbatasan Jepara-Kudus ini menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara sepeda motor.

Dalam sebulan terakhir saja, tercatat tiga insiden kecelakaan akibat jalan rusak tersebut. Seorang warga perantau yang pulang kampung menyaksikan langsung beberapa pengendara terpeleset dan jatuh, terutama saat hujan mengguyur dan permukaan jalan menjadi licin.

“Saya lihat sendiri dalam bulan April ini sudah ada tiga orang jatuh dari motornya. Ini sangat membahayakan karena jalan ini dilalui kendaraan besar dan merupakan penghubung utama Jepara-Kudus, tulis pelapor".

Selain itu dia juga menyampaikan bahwa kerusakan jalan tersebut kondisinya semakin memburuk saat musim hujan.

“Akeh wong seng do tibo, wis suwe dalane amoh ora didandani. Meneh nek pas wayah udan dalane lunyu sa'ake wong-wong seng do numpak motor,”ujarnya dalam bahasa Jawa yang berarti: “Sudah banyak orang jatuh, jalan ini sudah lama rusak dan belum diperbaiki. Apalagi saat hujan, jalannya licin dan banyak pengendara tergelincir.”


*Tanggung Jawab Pemerintah dan Sanksi Hukum*

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273 ayat (1) menyebutkan:
“Setiap penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana.”

Adapun ancaman pidana sesuai pasal tersebut adalah:
Pidana penjara paling lama 6 bulan atau
Denda paling banyak Rp12.000.000 jika jalan rusak menyebabkan luka ringan.
Pidana penjara paling lama 5 tahun jika menyebabkan korban meninggal dunia.

Situasi ini menunjukkan adanya dugaan potensi kelalaian pemerintah daerah sebagai pihak penyelenggara jalan yang bisa berakibat fatal dan melanggar hukum jika dibiarkan terus menerus.


Sementara Kepala Desa Daren Edy. K. Muhthar mengatakan, memang jalan kabupaten, dan baru di tambal dinas terkait beberapa minggu lalu, tapi udah bolong lagi akibat curah hujan. Kalau tepatnya kapan saya lupa, sebaiknya ditanyakan langsung ke PU untuk lebih jelasnya, tuturnya.



Kemudian pihak Dinas PUPR Kabupaten Jepara melalui Kabid Bina Marga, Agus Priyadi mengatakan baik terimakasih, kalau ada minta shareloc nya biar jelas jalan yang mana karena disana ada jalan kabupaten dan jalan desa. Kalau jalan kabupaten akan segera kami klinik, dan kemudian untuk secepatnya besuk kami tangani, ungkapnya.


*Harapan Masyarakat*

Warga berharap pemerintah Kabupaten Jepara maupun instansi terkait segera melakukan perbaikan infrastruktur jalan di wilayah Daren Bendo demi keselamatan pengguna jalan dan mencegah jatuhnya korban berikutnya.

Titik lokasi: Daren Bendo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara (Perbatasan Jepara-Kudus).

(Yusron)
×
Berita Terbaru Update